Pengujian Konstitusional KUHP Nasional Dimulai
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 langsung diiringi sejumlah permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sejak akhir Desember 2025, setidaknya enam permohonan telah diregistrasi oleh lembaga tersebut. Permohonan ini mencerminkan perhatian publik terhadap dampak konstitusional dari aturan hukum baru terhadap hak dan kebebasan warga negara.
Isu-isu yang Diuji
Beberapa pasal dalam KUHP yang menjadi fokus gugatan meliputi:
-
Kebebasan beragama: Salah satu permohonan dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu bersama Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya. Mereka mempersoalkan Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaannya. Pemohon menilai pasal ini dapat mengancam kebebasan berpikir, berekspresi, dan berkeyakinan.
-
Penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden: Permohonan bernomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri bersama Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya. Mereka menyoroti Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon khawatir pasal ini akan menimbulkan efek ketakutan di masyarakat, sehingga membuat warga enggan menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.
-
Perzinaan: Melalui perkara 280/PUU-XXIII/2025, Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap pasal perzinaan. Mereka mempermasalahkan mekanisme pengaduan yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual antarorang dewasa. Pemohon menilai relasi tersebut tidak menimbulkan korban nyata dan seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
-
Pidana mati: Gugatan bernomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan bersama Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekannya. Mereka mempersoalkan Pasal 100 KUHP tentang pidana mati. Meskipun tidak menolak keberadaan pasal tersebut secara keseluruhan, mereka meminta adanya penambahan ayat baru yang mengatur indikator objektif dan lembaga penilai jelas dalam menentukan apakah pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.
-
Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara: Gugatan bernomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pemohon menilai pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat.
-
Tindak pidana korupsi: Melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon meminta adanya penambahan frasa pengecualian bagi pihak yang menjalankan tugas atau perintah jabatan dengan iktikad baik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan tugas yang sah tidak berujung pada kriminalisasi.
Perhatian Publik terhadap KUHP Baru
Deretan permohonan ini menandai fase awal pengujian konstitusional terhadap KUHP nasional yang baru berlaku. Gugatan-gugatan tersebut juga mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap implikasi hukum, kebebasan sipil, dan arah kebijakan pidana di Indonesia ke depan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak-hak dasar mereka dalam kerangka sistem hukum yang baru.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











