Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pajak Jakarta Utara
KPK berhasil mengamankan total uang senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat (9/1) malam. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain Dwi Budi, tersangka lainnya termasuk Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 793 juta dan SDG 165 ribu yang setara dengan Rp 2,16 miliar.
Awal Kasus Suap
Kasus suap ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep.
Kesepakatan dan Penurunan Nilai Pajak
Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar pada Desember 2025.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Skema Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.











