Perubahan Hukum dan Dampaknya pada Kebebasan Berbicara di Kalangan Aktivis
Di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang, kebebasan berbicara dan menyampaikan kritik menjadi isu penting bagi para aktivis. Salah satu tokoh yang mengalami perubahan dalam cara berbicara adalah Kuat Nursiam, seorang aktivis di Kota Semarang. Ia dikenal sebagai sosok yang kritis dan selalu berupaya menyampaikan kebenaran serta keadilan dalam kerangka demokrasi.
Kuat, yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes 2025, mengaku kini lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa. Menurut Kuat, setiap kata yang keluar dari mulutnya kini terasa lebih berat karena adanya risiko hukum.
“Jujur saja, kami harus lebih berhati-hati,” ujarnya saat diwawancara. Meski ia tidak takut untuk menyampaikan kebenaran, namun ia merasa waspada terhadap ruang tafsir hukum yang kini lebih lentur. Menurutnya, pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang secara normatif merupakan delik aduan, dalam praktik lapangan bisa berubah menjadi “pasal karet”.
Kuat menjelaskan bahwa orasi yang sejatinya bertujuan mengkritik kebijakan sering kali dikategorikan sebagai penghinaan simbol negara. Oleh karena itu, ia memilih jalan tengah dengan tetap menyampaikan kritik, namun menggunakan bahasa yang lebih terukur.
Kekhawatiran atas Ancaman Hukum dalam Aksi Demonstrasi
Selain masalah ucapan, Kuat juga mengkhawatirkan situasi dalam aksi demonstrasi. Ia mengakui adanya rasa waswas ketika kericuhan muncul bukan dari massa inti, melainkan dari pihak lain yang diduga menunggangi situasi. Pengalaman tersebut bukan sekali dua kali, seperti dalam aksi May Day maupun demonstrasi Agustus 2025.
Menurut Kuat, aksi yang semula damai sering berubah ricuh. Padahal, mahasiswa telah berupaya menjaga ketertiban, berkoordinasi dengan aparat, hingga membentuk tim keamanan internal. Namun, ketika situasi chaos terjadi, mahasiswa yang niatnya damai justru ikut terdampak. Risiko penangkapan selalu ada.
Pasal-pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru dinilai membuat situasi tersebut terasa semakin rawan. Menurut Kuat, tanggung jawab kolektif sering kali dibebankan kepada individu yang berada di lokasi, bukan hanya pada pelaku kericuhan.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa diatur dalam Pasal 240 dan 241. Pasal 240 mengatur penghinaan di muka umum dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan, dan bisa meningkat hingga 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan. Sementara Pasal 241 mengatur penyebaran melalui media, rekaman, atau teknologi informasi dengan ancaman pidana lebih berat.
Menurut Theo, kedua pasal ini hanya bisa diproses atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina. Secara teori, klausul delik aduan dimaksudkan untuk mencegah penuntutan sewenang-wenang. Namun secara praktis, mekanisme ini tetap menyisakan masalah.
“Theo menjelaskan bahwa pimpinan lembaga negara memiliki sumber daya dan legitimasi institusional. Mereka bisa memilih kapan menggunakan hukum pidana untuk menindak kritik.” Dari hal itu, muncul apa yang disebut chilling effect atau efek jera psikologis di mana warga tetap takut mengkritik, meski secara hukum tidak semua kritik otomatis dipidana.
Theo menegaskan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, warga negara berhak mengawasi dan mengkritik penyelenggara negara.
“Pasal penghinaan terhadap penguasa lebih relevan di negara monarki. Di negara yang kedaulatannya berasal dari rakyat, ini menjadi problematis,” ujarnya. Theo mencontohkan Thailand, di mana pasal penghinaan terhadap Raja kerap menjadi alat kriminalisasi. Menurut dia, pengalaman negara lain menunjukkan risiko besar jika hukum pidana digunakan tanpa batasan ketat.
KUHP baru juga memuat pasal-pasal tentang gangguan ketertiban umum dan kerusuhan, yang dapat dikenakan dalam konteks aksi massa, khususnya Pasal 256 hingga 260. Namun Theo mengingatkan, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pembatasan terhadap hak tersebut, kata dia, hanya sah jika memenuhi tiga syarat, yakni diatur dengan undang-undang, bertujuan sah, serta memenuhi prinsip necessity dan proportionality.
“Penggunaan pasal pidana terhadap demonstrasi hanya konstitusional jika benar-benar diperlukan dan proporsional,” pungkas dia.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











