JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang melibatkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dihentikan murni karena alasan teknis. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penghentian tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidikan kasus ini dihentikan karena adanya kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Hal ini terkait dengan peran auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat melakukan evaluasi kerugian negara akibat peraturan hukum yang berlaku.
“KPK memastikan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini murni atas dasar pertimbangan teknis dalam proses penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Penghentian kasus ini disebabkan oleh ketidakmampuan auditor BPK untuk menghitung kerugian negara akibat pengelolaan tambang nikel yang diduga tidak masuk dalam ranah keuangan negara. Menurut Budi, hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang tidak mencakup kasus seperti ini.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” jelas Budi.
Selain itu, kasus suap juga mengalami kendala karena sudah kedaluwarsa. “Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhannya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2 dan pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” tambah dia.
Proses Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan pejabat bupati periode 2007–2009 ini diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap senilai Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara. “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007–2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi pejabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah ini memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam. Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan. Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel (ekspor) hingga tahun 2014.
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor SDA
Di sisi lain, KPK tetap menjalankan berbagai kegiatan pencegahan korupsi bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui monitoring maupun koordinasi supervisi, serta pendampingan dan pengawasan, terutama melalui perizinan yang menjadi pintu masuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” ucap Budi.
KPK juga masih menangani sejumlah perkara di sektor SDA, seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani. Dengan demikian, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor strategis yang berdampak besar terhadap negara.











