Pengajuan Permohonan Peminjaman Ijazah Jokowi dalam Sidang Citizen Lawsuit
YB Irpan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan atas perintah langsung dari Jokowi sendiri. Tujuannya adalah untuk memperkuat argumen pihak tergugat dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan setelah YB Irpan bertemu dengan Jokowi di kediaman Solo, Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025). Ijazah tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sidang CLS yang sudah bergulir di PN Solo. Irpan menjelaskan bahwa Jokowi telah memberikan izin untuk mengajukan permohonan tersebut agar tidak ada keterlambatan dalam agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan.
Dokumen berupa ijazah dan berkas terkait saat ini berada di bawah penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya. Sesuai hasil konsultasi yang dilakukan, Irpan segera mengajukan permohonan agar diberi kesempatan untuk meminjam barang bukti tersebut sebagai alat bukti di persidangan. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di kediaman Jokowi, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Irpan menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum yang selama ini dipercayakan oleh Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk.
Irpan menegaskan bahwa belum bisa memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. Ia menjelaskan bahwa bukan masalah menghadirkan atau tidak, tetapi lebih pada koordinasi dengan pihak penyidik apakah mengabulkan atau tidak. Karena barang tersebut dalam posisi sebagai barang bukti.
Menurut Irpan, ijazah tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan untuk perkara lain termasuk CLS. Sesuai hukum acara pidana, sesuai untuk keperluan perkara pidananya. Namun setidak-tidaknya, pihaknya berupaya mengajukan permohonan.
Jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya akan menyerahkan pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan. Irpan menegaskan bahwa ketika tidak ada kemampuan untuk menunjukkan ijazah itu bukan salah mereka. Ada dasarnya. Lagipula, yang namanya gugatan perdata apakah mau dibuktikan haknya para pihak. Mereka tidak ada suatu keharusan apa yang menjadi tuntutan penggugat.
Siapa YB Irpan?
YB Irpan adalah pengacara asal Surakarta yang telah lama ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi. Ia pernah menjadi kuasa hukum Jokowi dalam gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seperti diketahui, PN Kota Solo telah menerima gugatan mengenai wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat pada Selasa (7/4/2025). Dalam gugatan tersebut, selaku tergugat pertama Joko Widodo, tergugat kedua Ma’ruf Amin dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Hasilnya, majelis hakim PN Solo menolak gugatan yang diajukan Aufaa Luqmana Re A.
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga. Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1), Rektor UGM Prof. Ova Emilia (tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (tergugat IV).
Mediasi perkara ini buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara. Dalam sidang itu, para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan dua alumnus UGM tersebut. Namun, dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12/2025), eksepsi para tergugat itu ditolak majelis hakim. Dengan penolakan ini akhirnya PN Solo akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang ini digelar secara e-litigasi sehingga para pihak tidak hadir secara langsung. Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat. Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermeterai sebelum tanggal persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap dengan pembanding, jelas Subagyo setelah persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan putusan sela ini sebagai kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi bagi publik. “Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujar Taufiq.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” kata Irpan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











