JAKARTA — Seorang analis kebijakan publik sekaligus Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan bea keluar batu bara mulai Januari 2026 berpotensi meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 19 triliun dalam satu tahun anggaran. Potensi pendapatan tersebut berasal dari hasil riset yang dilakukan oleh lembaga tersebut tanpa memasukkan lignit atau batu bara berkualitas rendah.
“Simulasi pendapatan hanya berasal dari komoditas dengan kode HS 2701, yaitu batu bara dan briketnya. Sedangkan lignit memiliki kode HS 2702. Jika pemerintah memasukkan lignit dalam bea keluar, potensi pendapatannya akan lebih besar,” jelas Ade Holis dalam pernyataannya di Jakarta.
Riset ini merupakan respons terhadap rencana pemerintah mengaktifkan kembali kebijakan bea keluar atau Pungutan Ekspor batu bara mulai Januari 2026 setelah dua dekade bebas bea keluar. Terakhir kali pemerintah memberlakukan Bea Keluar untuk batu bara adalah pada 2005–2006.
Menurut Ade Holis, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara sekaligus menghapus “subsidi” batu bara yang selama ini diberlakukan melalui pembebasan bea ekspor.
Hasil simulasi NEXT Indonesia Center menunjukkan potensi aliran dana ke kas negara pada 2026 mencapai:
- Rp 11,7 triliun untuk skenario pesimis
- Rp 15,0 triliun untuk skenario moderat
- Rp 19 triliun untuk skenario optimistis
Simulasi ini dihitung dengan asumsi tarif Bea Keluar 2,5 persen sebagai titik tengah antara 1–5 persen yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai besaran tarif. Selain itu, simulasi juga mempertimbangkan variabel volume ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta proyeksi nilai tukar rupiah terhadap kurs dolar AS.
“Patokan simulasi itu menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Keuangan tahun 2005 saat bea keluar batu bara diberlakukan,” ujarnya.
Namun, Ade Holis menegaskan bahwa kebijakan Bea Keluar bukan hanya sekadar upaya menambah pendapatan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mendorong hilirisasi dengan memastikan batu bara tidak hanya dikeruk dan dijual mentah ke luar negeri, tetapi diolah menjadi bahan baku industri di dalam negeri agar manfaat ekonominya lebih besar.
Sejak kebijakan bebas Bea Keluar diberlakukan, penerimaan negara dari batu bara hanya berasal dari iuran produksi atau royalti serta iuran tetap pertambangan. Pada 2024, jumlahnya mencapai Rp 77,9 triliun atau sekitar 13,33 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, tambahan pendapatan berupa Bea Keluar dari komoditas sumber daya alam ini dinilai bakal membantu menguatkan kas negara.
Meski potensi pendapatannya dinilai signifikan, Ade Holis mengingatkan kebijakan tersebut tetap memiliki risiko yang perlu diantisipasi, terutama terkait daya saing di pasar internasional. Ia mencermati kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi penyusutan margin keuntungan akibat tren penurunan harga batu bara global yang dibarengi kenaikan biaya operasional pertambangan.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh mengabaikan preferensi pasar global yang sangat sensitif terhadap harga komoditas. Kunci keberhasilan kebijakan tersebut terletak pada momentum (timing) dan desain aturan yang adaptif.
“Misalnya, dengan menyusun formula penghitungan yang transparan di mana pungutan hanya berlaku optimal saat harga sedang tinggi, namun segera direlaksasi atau ditangguhkan ketika kondisi pasar sedang lesu,” jelas Ade Holis.
Data International Trade Center (ITC) menunjukkan posisi tawar Indonesia masih cukup kompetitif. Sepanjang periode 2020–2024, harga jual batu bara Indonesia rata-rata berada 32,6 persen di bawah harga rata-rata dunia.
“Artinya, jika ditambah Bea Keluar sebesar 5 persen pun masih terbuka ruang lebar bagi produsen batu bara Indonesia untuk bersaing di pasar dunia,” jelasnya.
Guna memperkuat efektivitas kebijakan tersebut, tambahnya, pemerintah perlu mempertimbangkan struktur tarif berjenjang yang selaras dengan pergerakan harga dan kualitas batu bara. Kebijakan tersebut juga sebaiknya terintegrasi dengan agenda hilirisasi agar Indonesia tidak terus-menerus bergantung pada penjualan material mentah. Selain itu, mekanisme evaluasi berkala menjadi syarat mutlak untuk merespons dinamika pasar global secara cepat.
“Dengan pendekatan yang lebih luwes dan berbasis data, bea ekspor batu bara dapat menjadi instrumen yang bukan hanya mengisi kas negara, tetapi juga mengarahkan sektor energi Indonesia menuju struktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” kata Ade Holis.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











