"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Kombes Julihan Muntaha Diangkat ke Yanma Setelah Diduga Peras Anggota Polri

Perubahan Jabatan dan Kasus Pemerasan yang Melibatkan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Pol Julihan Muntaha kini telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara ke bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Perubahan ini terjadi setelah ia sempat dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah anggota Polri di Polda Sumut.

Setelah dinonaktifkan, surat telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025 dikeluarkan. Dalam surat tersebut, nama Kombes Julihan Muntaha disebut sebagai salah satu perwira yang dimutasi. Jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat.

Surat telegram ini juga mencakup perubahan penting lainnya, termasuk perpindahan posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara. Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan kini mengemban jabatan baru sebagai Waka Polda Sumatera Selatan, sementara posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa mutasi ini mencakup berbagai tingkatan pejabat utama hingga Kapolres. “Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), dan beberapa Kapolres mendapat promosi jabatan atau mutasi,” ujar Kombes Ferry Walintukan.

Profil Biodata Kombes Julihan Muntaha

Kombes Pol Julihan Muntaha adalah lulusan Akpol 1995 yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Ia kemudian dinonaktifkan dan dimutasi ke Yanma Polri setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sesama anggota polisi.

Kasus ini bermula dari postingan viral di media sosial TikTok @tan_jhonson88 yang mengunggah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra. Dalam unggahan tersebut, terdapat 10 poin dugaan pemerasan, termasuk mencari-cari kesalahan personel dan meminta uang dengan nominal besar.

Beberapa korban yang disebutkan antara lain:
* Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong
* Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim
* Personel Polrestabes Medan, Aipda Fachri
* Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang
* Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu

Tindakan Polda Sumut Terhadap Kasus Ini

Setelah kasus ini viral, Polda Sumatera Utara bertindak cepat. Polda Sumut resmi mencopot jabatan Kombes Julihan Muntaha sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang menyatakan bahwa Kombes Julihan Muntaha sedang diperiksa oleh Mabes Polri.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi, langsung melakukan audit dan investigasi atas perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. Audit ini dilakukan untuk memverifikasi berita yang viral dan menjaga transparansi serta akuntabilitas publik.

Riwayat Karier Kombes Julihan Muntaha

Sebelum menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur. Ia juga pernah bertugas sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Jambi. Selain itu, ia pernah bertugas di Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.

Namun, selama bertugas di Polda Sumut, ia tersandung masalah serius terkait dugaan pemerasan terhadap rekan-rekan sesama anggota polisi.

Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Kombes Julihan Muntaha

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel. Beberapa contohnya:
* Ipda Welman Simangunsong dari Ditresnarkoba Polda Sumut dituduh terlibat dalam kasus narkoba dan diminta uang sebesar Rp 1 miliar.
* Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim, dan beberapa personel diminta uang sekitar Rp 1 miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.
* Aipda Fachri dari Polrestabes Medan ditulis diminta uang sebesar Rp 1 miliar karena dugaan perselingkuhan.
* Kompol Hendrik Aritonang dari Kapolsek Medan Baru ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya.
* Ada juga dugaan pemerasan terhadap tiga Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit, dan Kapolsek.

Selain itu, Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra juga diduga kerap mabuk-mabukan di tempat hiburan malam.

Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung. Dalam laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Julihan Muntaha memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.469.000.000. Laporan ini disampaikan pada 15 Februari 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha:
II. DATA HARTA
* TANAH DAN BANGUNAN: Rp 1.135.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 12.05 m2 di KAB / KOTA —, HASIL SENDIRI: Rp 105.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 260.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 390 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 400.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI: Rp 160.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI: Rp 110.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2 di KAB / KOTA BANYUASIN, HASIL SENDIRI: Rp 100.000.000
* ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 240.000.000
* MOBIL, TOYOTA HARTOP 1980 Tahun 1980, HASIL SENDIRI: Rp 240.000.000
* HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp —
* SURAT BERHARGA: Rp.—
* KAS DAN SETARA KAS: Rp. 94.000.000
* HARTA LAINNYA: Rp.—

Sub Total: Rp. 1.469.000.000

III. HUTANG: Rp.—

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp 1.469.000.000

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *