"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

AK Law Firm Dilaporkan Pengusaha Tambak Udang, Ini Tanggapan Andi Kusuma

Laporan Polisi terhadap AK Law Firm

Seorang pengusaha tambak udang di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Frida mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia menanyakan ke penyidik tentang progres laporan polisi yang ia alamatkan pada AK Law Firm.

Pada Kamis (16/10/2025) lalu, melalui kuasa hukumnya, Sumin, wanita itu melaporkan AK Law Firm atas dugaan tindak pidana penipuan yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHP.

Melalui tim penasihat hukumnya, Sumin, menyampaikan pihaknya kembali mendatangi Polda Babel, guna mempertanyakan tindak lanjut dari penyidik terkait laporan yang dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu. Mengingat hampir dua bulan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, belum memberikan penjelasan soal kelanjutan kasus yang dilaporkan ke Polda Babel.

“Iya, laporan sudah kami buat pada 16 Oktober 2025 kemarin. Tujuan kita kesini (Polda) untuk menanyakan ke penyidik, perkembangan atas laporan kita terhadap Kantor Hukum AK Law Firm dugaan penipuan,” ungkap Sumin kepada awak media.

Sebelum dilaporkan ke Polda Babel, kata Sumin memang kliennya bernama Frida ini merupakan klien dari Kantor Hukum AK Law Firm yang kebetulan waktu itu ada masalah dengan karyawannya dan mendatangi Kantor AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum.

“Sih AK ini kedatangan klien kita pada saat itu, klien kita adalah klien AK. Bu Frida ini ada masalah dengan karyawannya, jadi konflik atas usaha ibu Frida ini berupa tambak udang dikawasan Jelitik,” ucapnya.

“Oleh karena terjadi masalah tersebut ibu Frida mencarilah pengacara, ketemu dengan Andi Kusuma. Nah, disitulah Andi Kusuma meminta ibu Frida ini untuk mengaudit keuangan. Sedangkan, kita tahu, audit keuangan itu harus dilakukan oleh akuntan publik bukan oleh seorang pengacara,” kata Sumin.

Setelah mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum AK Law Firm, kliennya diminta sejumlah uang oleh pihak AK untuk mengaudit keuangan dan dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp100 juta.

“Klien kita ini diminta untuk bayar fee akuntan publik sebesar Rp250 juta, namun klien kita membayarnya bertahap yang pada saat itu 4 Maret 2025 dan dibayar Rp100 juta. Selesai dibayar itu, dibuatlah akta Van Dading oleh Andi Kusuma dengan kawan-kawan,” jelasnya.

Dimana Akta Van Dading dibuat seolah-olah telah terjadi audit atau legal audit, padahal tidak pernah dilakukan audit terhadap Frida. Bahkan, akta Van Dading dibuat untuk memisahkan harta, yang tadinya karyawan tidak punya hak menjadi ada hak atas harta Frida.

“Tambak udang itu dibagi dualah, itulah hak Surya Darma. Nah itu yang terjadi, ibu Frida merasa dirugikan atas perbuatan Andi Kusuma Rp100 juta dan ditambah dengan hak orang lain yang timbul atas harta itu tadi sekitar Rp4 miliar kurang lebih,” bebernya.

Pihaknya pun meminta Polda Babel, supaya melakukan tindak lanjut dari laporan kliennya tersebut agar mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang dilayangkan.

“Sampai saat ini katanya masih tahap penyelidikan, harapan kita keadilan harus di tegakkan karena ada istilah Keadilan Harus Ditegakkan, Meskipun Langit Runtuh. Jadi, keadilan itu kita harap penyidik dalam hal ini benar-benar profesional menegakkan keadilan. Penipuan itu adalah tindakan kejahatan, pelakunya adalah penjahat dan penjahat haruslah dihukum,” harapnya.

Tanggapan dari AK Law Firm

Terkait hal ini, Andi Kusuma dari Kantor hukum AK Law Firm, akhirnya buka suara soal adanya laporan polisi ke Polda Bangka Belitung (Babel) Kamis (16/10/2025) lalu. Yang dilayangkan Frida salah satu pengusaha tambak udang, di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel ke Polda Babel, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Berawal dari pelapor Frida, yang mendatangi Kantor Hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum karena ada konflik dengan Kuncoi alias Surya Darma.

“Frida itu datang cari Andi Kusuma, melalui pamannya yang ada di Batam minta tolong untuk menengahi dan saya bilang dasar apa? Karena bicara tentang investasi, kebetulan seluruh investasi atas nama Kuncoi alias Surya Darma, tidak ada satu pun nama dia (Frida) dan dia bilang sumber uang itu dari dia,” kata Andi Kusuma kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Senin (15/12/2025) malam.

Lalu, Andi pun meminta Frida untuk membuktikan terlebih dahulu, apabila memang uang semua investasi tersebut berasal dari dirinya termasuk aliran dananya.

Kemudian, dilakukan audit investigasi, legal sampai audit aliran dana keuangan itu harus dari independen yang ditunjuk dengan adanya surat kuasa.

“Dia tanya berapa biayanya kita cingin, ya pokoknya awalnya sepakat biaya seluruh ku (saya) bilang Rp500 juta. Dia (Frida) bilang mampunya Rp250 juta, itu termasuk lawyer fee, termasuk audit legal, investigasi dengan kita datangkan dan saya sudah selesaikan,” terangnya.

“Kami periksa yang periksa itu Irwan tim audit atau tim Kantor, periksa aliran dana bukti-buktinya semua, pada saat kami periksa pertengahan jalan dia kelelahan. Nangis-nangis depan Budiono karena dia tidak tahu lagi aliran dananya kemana, intinya yang omongkan itu tidak sesuai,” ujarnya.

Setelah ditengahi antara kedua belah pihak, akhirnya Frida dan Surya Darma sepakat dengan perjanjian 50 persen 50 persen dengan dilakukan perjanjian kesepakatan.

“Dia suruh Irwan kepala office, buka kwitansi Rp250 juta untuk audit. Irwan itu polos-polos saja, saya tidak tahu duit itu dikirim dan saya kira dibayar lunas tapi baru bayar Rp100 juta, dikwitansinya ditulis lunas Rp250 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya sempat menanyakkan perihal uang audit yang seharusnya uang dibayar Rp250 juta, akan tetapi baru dibayarkan Rp100 juta dengan alasan tidak mampu bayar lagi.

“Dia (Frida) tidak sanggup, kita harus ambil data mentah dulu baru kita serahkan data mentahnya. Terus dia berdamai, disitu memang ada perdamaian berdasarkan audit dibayar 50 50, versi pemahaman anggota-anggota AK Law Firm berpikir ya sudahlah artinya sudah berdamai,” kata Andi.

Setelah keduanya berdamai, Budiono pun menagih atau meminta atas perdamaian semua itu dengan melunasi sisa Rp150 juta, yang seharusnya dibayarkan seluruh Rp250 juta dan baru dibayarkan Rp100 juta oleh saudara Frida.

“Bukan tidak jadi di audit, tapi saya bilang kamu (Frida) bayarin dulu sisanya itu Rp150 juta, kami telepon orang auditor karena kami ada retensi tanda tangan surat kuasa. Sekarang masalah kamu selesai tidak, dia jawab selesai dan berdamai. Yang awalnya tidak aset, tiba-tiba dapat aset 50 persen sesuai komitmen awal,” bebernya.

Bahkan kata Andi, saat melakukan pembayaran atau transfer senilai Rp100 juta, bukan atas nama AK Law Firm melainkan meminjam rekening atas nama Irwan selaku kepala office Kantor AK Law Firm.

“Soal duit (uang) kami sistem cash, dia (Firda) bilang saya kirim ke rekening Pak Irwan dan nanti tarikkan uangnya dan kasih ke Kantor AK Law Firm. Awalnya, saya suruh buat kwitansi Rp250 juta ternyata dia baru bayar Rp100 juta. Jadi, yang nipu itu siapa saya atau dia,” tegas Andi.

Ia pun menyebutkan, sudah memenuhi panggilan penyidik Polda guna memberikan keterangan soal laporan yang dilayangkan pelapor Frida ke Polda Babel atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Sudah ada panggilan, kami akan lakukan gugatan perdata. AK Law Firm akan perkara ini ke perdata, surat perjanjian kami semua ada. Sudah saya jelasin semua dan sudah lama,” kata Andi.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *