Profil AKBP Basuki dan Keterlibatannya dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
AKBP Basuki menjadi sorotan publik setelah dipecat dari kepolisian akibat keterlibatannya dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Untag Semarang. Sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ia dipecat setelah terseret dalam peristiwa tragis tersebut.
Biodata AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah perwira menengah aktif di Polri dengan gelar lengkap yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Pangkatnya biasanya disandang oleh Kapolres yang memimpin di wilayah kabupaten/kota non-kota besar. Lambang pangkatnya terdiri dari dua bunga melati emas. Pangkat AKBP setara dengan jenjang Letnan Kolonel (Letkol) di TNI. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Sebelumnya, AKBP Basuki pernah mengunjungi Mapolres Blora untuk melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora pada Senin (19/2/2024). Meski memiliki jabatan strategis, informasi tentang kehidupan pribadinya sangat minim. Ia diketahui sudah memiliki istri dan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp94 juta, termasuk motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan uang tunai sebesar Rp80 juta.
Proses Pemecatan AKBP Basuki
Pemecatan AKBP Basuki dilakukan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari. Pelanggaran yang dilakukan Basuki dinilai berat karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan sah.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, putusan sidang adalah Basuki telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Basuki juga diwajibkan menjalani masa patsus selama 30 hari. Meskipun masih memiliki waktu dua tahun lagi untuk pensiun, ia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejanggalan dalam Sidang KKEP
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa putusan pemecatan sesuai dengan dugaan awal. Namun, sidang KKEP juga mengungkap beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah pengakuan Basuki bahwa ia pernah berhubungan badan dengan korban. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang telah memicu perhatian publik.
Selain itu, Basuki mengaku berada di kamar kostel tempat tragedi terjadi karena Levi memintanya tinggal. Menurut Zainal, hotel tersebut sepi, dan Levi merasa takut menginap sendirian. Ia juga mengaku panik saat menemukan Levi sudah tidak bernyawa dan memilih tidak langsung menghubungi tenaga medis atau polisi.
Pembelaan Istri dan Banding atas Putusan
Istri AKBP Basuki hadir dalam sidang etik dan memberikan dukungan kepada suaminya. Meskipun mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini, ia tetap memohon agar suaminya tidak dipecat. Namun, harapan tersebut tidak terwujud.
Basuki secara resmi mengajukan banding terhadap putusan KKEP. Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, dan rencananya sidang ulang akan digelar di Mabes Polri. Artanto membantah isu bahwa Basuki meminta pensiun dini, menegaskan bahwa ia hanya mengajukan banding terhadap putusan KKEP.
Hasil Autopsi dan Penyidikan Lanjutan
Hasil autopsi Dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas tanpa pakaian di sebuah kostel telah diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses verbal. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa tim penyidik masih memastikan setiap detail temuan diterjemahkan secara jelas sebelum diumumkan secara resmi.











