Kasus Akses Ilegal Akun di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Puluhan nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) melaporkan dugaan akses ilegal ke akun mereka yang menyebabkan hilangnya uang investasi senilai Rp71 miliar. Para korban menegaskan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dan menuntut tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.
Krisna Murti, pengacara korban, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Keesokan harinya, para nasabah langsung melapor kepada pihak MAS untuk meminta tindakan pencegahan. “Klien kami mengetahui adanya illegal access setelah menerima notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien kami. Kami meminta MAS untuk menahan settlement agar dana tidak keluar,” kata Krisna, Selasa (2/12/2025).
Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. MAS dinilai tidak meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement sehingga dana tetap keluar. Krisna juga menyebut peristiwa ilegal akses itu terjadi berulang kali pada sejumlah kliennya, menunjukkan lemahnya pengamanan sistem. “Penegasan MAS yang menyatakan memandang serius setiap isu keamanan adalah tidak benar,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para korban melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menilai kasus ini tidak mungkin diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena nilai kerugian yang besar. “Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi MAS,” kata Krisna. Ia menambahkan, sejak awal pihak MAS tidak menunjukkan keseriusan. Perusahaan disebut tidak pernah berkoordinasi terkait transaksi tak wajar dengan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun aparat kepolisian.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri, kami akan meminta kepolisian untuk mengamankan server MAS atau basis data atas nama klien kami,” tegasnya. Para korban menilai langkah hukum merupakan pilihan tepat. Mereka menyatakan tidak takut menghadapi upaya hukum dari pihak MAS. “Kami akan tetap maju dan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan,” tutupnya.
Tanggapan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata perusahaan.
Perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan. MAS memastikan bahwa sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. “Kami juga mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut perusahaan.
Dugaan Kerugian Besar
Diketahui, sejumlah orang yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku menjadi korban ilegal akses akun Mirae. Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total kerugian mencapai Rp90 miliar.
“Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” kata pengacara korban, Krisna Murti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). Dalam laporan ini, para korban membawa sejumlah barang bukti seperti catatan transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal.
Krisna menjelaskan, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation di email yang terdaftar. Namun, transaksi itu dipastikan bukan tindakan Irman. “Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” kata Krisna.
Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











