"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kronologi Penangkapan 6 Pelaku Narkoba di 3 Lokasi Sanggau

Penangkapan Enam Terduga Pelaku Peredaran Narkoba di Kabupaten Sanggau

Polsek Toba, Polres Sanggau berhasil menangkap enam terduga pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah rumah di Dusun Mangkup Desa Teraju, sebuah percetakan batako di Dusun Teraju Timur, serta sebuah kafe di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 41 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas bersama perangkat wilayah setempat.

Lokasi Pertama: Rumah di Dusun Mangkup Desa Teraju

Di lokasi pertama, dua pelaku berinisial MM (36) dan A (30) diamankan setelah dilaporkan oleh warga yang sebelumnya telah mengamankan keduanya. Keduanya ditangkap di rumah A di Dusun Mangkup Desa Teraju Kecamatan Toba sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal.

Dari saku celana pendek hitam yang dipakai AM, petugas menemukan sembilan paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan dibeli secara patungan. Selain sembilan paket sabu, turut diamankan tisu putih dan celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat penangkapan.

Lokasi Kedua: Percetakan Batako di Dusun Teraju Timur

Pada lokasi kedua, petugas bertindak setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah percetakan batako yang berada di Jalan Trans Kalimantan Dusun Teraju Timur. Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan dua pelaku lain berinisial S (34) dan TH (20). Keduanya ditangkap di area percetakan dengan disaksikan warga sekitar.

Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas abu-abu yang diakui milik S. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan batako. Kepada penyidik, S dan TH mengakui bahwa narkoba itu dibeli secara patungan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Barang bukti dari lokasi kedua meliputi satu tas abu-abu, satu ponsel, sobekan plastik hitam, serta plastik bening berklip.

Lokasi Ketiga: Kafe di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada pukul 22.30 WIB di sebuah kafe yang ditempati pelaku berinisial E (36) di Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni SN (41) dan E (36). Keduanya ditangkap di dalam kafe dengan disaksikan warga umum. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di lokasi tersebut.

Petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu tersimpan di bawah meja kasir. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam milik SN yang berada di atas rak meja rias. Kedua pelaku tidak dapat mengelak saat barang-barang tersebut ditemukan petugas.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, tas selempang, kotak besi, plastik bening berklip, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 21 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau.

Pernyataan Kapolsek Toba

Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi awal. Ia menegaskan bahwa Polsek Toba akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Iptu Arnold juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi publik.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *