"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketapang Terkait Korupsi Kontrak Fiktif

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (13/2/2026).

Dugaan korupsi yang terjadi terkait dengan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai antara tahun 2022 hingga 2025. Modus operandi tersangka RG, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dari tahun 2022 hingga April 2025, adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL), serta meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Meskipun kegiatan tersebut tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya, tersangka tetap mengajukan kontrak. Penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting atau melalui orang kepercayaannya pada bulan November 2024 (satu orang), Oktober 2024 (satu orang), dan tahun 2025 (delapan orang), dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500.000.

Adapun uang yang diterima oleh tersangka secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya, tersangka membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tersebut.

Tersangka Ralasen Ginting juga membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024. Di mana terdapat kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani. Namun, berdasarkan DPA maupun perubahannya, kegiatan tersebut tidak tercantum.

Tersangka Ralasen Ginting bersama orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR, dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang. Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, dan penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai atau melalui transfer kepada tersangka atau orang kepercayaannya.

Berikut rincian penerimaan uang oleh tersangka:

  • Ahmad Basri pada November 2023 sebesar Rp 400 juta.
  • Yogi Yanri pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta.
  • Henri Yuliadi pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta.
  • Ahmad Muslim Sembiring pada Februari 2025 sebesar Rp 5 juta.
  • Andika Irawan Girsang pada April 2025 sebesar Rp 820 juta.
  • Krispinus Samosir pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta.
  • Rezeki Harry Wijaya pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta.
  • Maulana Akbar pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta.
  • Rahmat Hidayat Lubis pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta.
  • Pentus Nainggolan pada September 2025 sebesar Rp 370 juta.

Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut. Namun, pekerjaan yang termuat di dalam SPK tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

Saat ini, tersangka Ralasen Ginting belum ditahan karena masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999. Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 12 B dan Pasal 9 Undang-undang yang sama.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *