"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Mantan Pejabat Kemenkominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan ini diberikan karena diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyatakan bahwa Semuel terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait proyek PDNS pada periode 2020-2022. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 165 hari.

Selain itu, jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 6 miliar. Dalam penjelasannya, jaksa menyebutkan bahwa barang bukti yang diperhitungkan berupa aset sitaan deposito di Bank Mandiri sebesar Rp 500 juta, Bank BCA sebesar Rp 500 juta, serta uang tunai sebesar Rp 5 miliar yang akan digunakan sebagai pengurangan uang pengganti.

Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Lainnya

Selain Semuel, empat terdakwa lainnya juga mendapat tuntutan dari jaksa. Mereka adalah:

  • Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023. Jaksa menuntut Bambang dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 750 juta, serta denda tambahan sebesar Rp 3 miliar.
  • Nova Zanda, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menuntut Nova dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
  • Alfie Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikasinusa Lintasarta periode 2014-2023. Jaksa menuntut Alfie dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
  • Pinie Panggar Agustie, mantan Account Manager PT Docotel Teknologi. Jaksa menuntut Pinie dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 750 juta, serta biaya uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Konstruksi Kasus Korupsi PDNS

Dalam kasus ini, Semuel Abrijani Pangarepan disebut menerima uang sebesar Rp 6 miliar dalam dugaan korupsi proyek PDNS Kominfo. Jaksa menyebut bahwa Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Permintaan uang tersebut disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan yang kemudian menyampaikan kepada Alfi Asman bahwa ada permintaan uang dari Semuel sebesar Rp 6 miliar.

PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia kegiatan PDNS tahun 2021. Alfi Asman setuju dengan permintaan Semuel dengan membuat pemesanan fiktif melalui PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama. Transaksi ini berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).

Pada 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera sebesar Rp 3 miliar 240 juta termasuk PPN. Pembayaran kedua dilakukan pada 17 September 2021 dengan nominal yang sama. Uang sebesar Rp 6 miliar yang diterima oleh Semuel kemudian digunakan untuk renovasi rumah di Taman Bali View, Cirendeu, serta sebagai uang operasional pribadi.

Dasar Hukum Tuntutan

Atas perbuatannya, Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *