"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Sanksi AKBP Basuki Usai 5 Tahun Hubungan dengan Dosen Untag Levi

Sidang Kode Etik AKBP Basuki dan Kasus Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng, segera menjalani sidang kode etik Polri karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait hubungan dengan wanita lain. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan (PTDH). Saat ini, ia masih menjadi sorotan terkait kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Basuki dianggap melanggar kode etik karena memiliki istri dan anak kandung, tetapi menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa ikatan resmi. Ia mengakui hubungan tersebut telah berlangsung selama lima tahun sejak 2020. Sidang kode etik akan digelar secepatnya, dan putusan bisa mencakup penundaan kenaikan pangkat, mutasi, atau pemecatan.

Kasus ini mencuat menjelang dua tahun masa pensiunnya. Basuki saat ini berusia 56 tahun, sedangkan usia pensiun Polri adalah 58 tahun sesuai Pasal 30 Ayat (2) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan ini berlaku untuk semua anggota kepolisian, tanpa memandang pangkat.

Unsur Pidana Masih Didalami

Selain soal pelanggaran kode etik, AKBP Basuki juga diperiksa kemungkinan ada unsur pidana terkait kematian Dosen Levi. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan Basuki sebagai tersangka karena masih menunggu gelar perkara kasus tersebut. AKBP Basuki saat ini masih ditahan di ruang tahanan khusus Polda Jateng.

Penyidik Polda Jateng terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Pada Sabtu (22/11/2025), tim penyidik melakukan olah TKP kedua di kamar kos hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, yang menjadi lokasi tewasnya Levi. Empat benda seperti pakaian, selimut, sprei, dan obat-obatan diamankan tim penyidik dari kamar kostel.

Penyebab Kematian Levi Masih Misteri

Penyebab kematian tragis dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), hingga kini masih misterius. Dugaan sementara menyebutkan bahwa dosen muda lajang asal Banyumas itu meninggal karena sakit. Namun, keluarga dan tim hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng menyelidiki sejumlah kejanggalan kematian Levi.

Obat-obatan yang ditemukan di kamar kostel Levi masih diperiksa laboratorium forensik untuk mengetahui status legalnya. Hasil autopsi korban diharapkan memberi keterangan ilmiah terkait penyebab kematian Dwinanda Levi. Korban ditemukan meninggal di kamar kostel pada 17 November 2025 pukul 05.30 dengan kondisi telanjang di samping tempat tidur.

Kejanggalan Tewasnya Levi

Tim hukum Untag Semarang, yang diketuai Agus Widodo, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kematian Levi. Ada tiga hal yang dirasa janggal:

  1. Rentang waktu yang cukup lama antara penemuan jasad Levi dan informasi yang diterima kampus.
  2. Masih banyak keraguan yang belum terjawab, termasuk perlu adanya pemeriksaan ponsel dan CCTV di lokasi kejadian.
  3. Penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki turut menjadi sorotan, karena diduga terkait penyelidikan kematian Levi.

AKBP Basuki Akui Jalin Hubungan dengan Levi

AKBP Basuki, yang saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mengaku menjalin hubungan asmara dengan Levi. Tak hanya itu, AKBP Basuki dan Levi juga tinggal bersama, meski tanpa ikatan pernikahan yang sah. Keduanya juga tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan alamat Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Tewas di Kamar Kostel

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut dalam kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *