Polemik Dana Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara
Polemik yang terjadi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Wali murid dan para orang tua siswa menuntut agar hak dua guru yang dipecat karena dugaan keterlibatan dalam pengumpulan dana komite dikembalikan. Dalam kasus ini, mantan kepala sekolah, Drs. Rasnal, M.Pd., dan bendahara komite, Drs. Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Para orang tua menyatakan bahwa iuran yang diberikan merupakan bentuk partisipasi sukarela yang dilakukan melalui kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak komite sekolah. Akramah, salah satu orang tua siswa, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan melalui rapat komite yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap kelas.
“Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujarnya. Menurutnya, dana komite selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan fasilitas siswa, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu. Pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak mereka.
“Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka,” tambahnya. Ia juga memastikan dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.
Sementara itu, Taslim, orang tua siswa lainnya, menegaskan bahwa iuran sebesar Rp20 ribu per bulan itu dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama. “Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa,” katanya. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah. “Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.
Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut. “Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harapnya.
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian dua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan ketentuan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan. “Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi.
Iqbal menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana. “Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya.
Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN. “Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya akan menjelaskan secara terbuka duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025).
Aturan Pengumpulan Dana Komite Sekolah
Lebih lanjut, ia menegaskan, keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, ia mengingatkan ada batas tegas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan wajib” yang tidak diperbolehkan. “Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” katanya.
Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan asalkan dilakukan secara transparan dan tidak bersifat memaksa. “Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.











