Marosdaily.com – JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 account terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perbuatan pidana dengan syarat judi online (judol). Sebanyak 17 account itu nilainya mencapai Rp72 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang tersebut merupakan hasil TPPU sindikat judi online.
“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah lama memblokir 17 tabungan yang digunakan diduga melakukan proses hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi ketika konferensi pers dalam Mabes Polri, Jakarta, Hari Senin (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian juga lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami mengundang terhadap seluruh publik untuk berpartisipasi bergerak pada rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online kemudian tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dia juga mengimbau publik segera melaporkan semua bentuk perjudian kemudian operasi keuangan yang mana mencurigakan terhadap Polri.
“Tentunya dengan kerja serupa dan juga hubungan seluruh elemen rakyat kami berjuang di upaya menciptakan mental rakyat yang sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang mana bersih dan juga transparan,” kata Helfi.











