Marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.
“Prinsipnya kita hormati juga patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi bukan ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman ketika ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, DKI Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini pun sudah pernah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah pada mematuhi putusan tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Walaupun inisiatif untuk menimbulkan inovasi undang-undang tentang pilpres serta pilkada itu ketika ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk mengakibatkan berbagai calon presiden (capres) yang mana mendaftar. Ia pun mengatakan, MK sudah memberi wewenang pada DPR dan juga eksekutif untuk melakukan rekayasa konstitusi.
“Karena itu MK memberi ruang terhadap pembentuk undang-undang, yakni DPR bersatu dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidak ada boleh rekayasa konstitusional itu disahkan terhadap perolehan pendapat ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah oleh sebab itu itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.
Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti prospek semua partai urusan politik bisa saja mengajukan paslon. Menurutnya, tindakan itu mengawaitu hasil pembahasan RUU Pemilu.
“Apakah nanti semua partai urusan politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di tempat Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.











