"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Angka dari Imipas

Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Angka dari Imipas

Marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih mengawaitu data puluhan ribu narapidana yang dimaksud akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu dapat diberikan oleh Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas) pada waktu dekat.

“Soal amnesti, kami masih mengawaitu dari Kementerian Imipas masalah datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya mengomunikasikan dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu telah terakses atau belum, sudah ada sanggup diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman pada waktu ditemui di area Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Ibukota Selatan, Selasa (7/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak sanggup menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang dimaksud didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang tersebut mendapat amnesti di waktu dekat.

“Karena tentu Kementerian Hukum tak sanggup meneruskan apa-apa kalau tak ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh oleh sebab itu itu beberapa pada waktu yang tersebut lalu Menteri Imipas menjanjikan di waktu dekat nama-nama yang dimaksud akan segera diserahkan,” tutur Supratman.

“Mungkin ya, proses asesmennya lebih banyak ketat sehingga itu yang digunakan menimbulkan sedikit tambahan lama daripada yang mana kita perkirakan,” imbuhnya.

Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.

“Karena yang digunakan akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang digunakan berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan untuk Bapak Presiden, Presiden yang tersebut akan memutuskan berapa berbagai kemudian siapa,” terang Supratman.

Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya telah ada, pasti kami akan menerbitkan ke publik. Supaya ada kontrol rakyat untuk mengawasi siapa yang akan diberi amnesti,” tandasnya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *