"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final serta Mengikat

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan juga Mengikat

Marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan juga delegasi presiden atau presidential threshold . Adanya putusan yang disebutkan setiap partai urusan politik partisipan pemilihan dapat mencalonkan presiden dan juga delegasi presidennya masing-masing.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan juga terakhir yang tersebut bersifat final lalu mengikat (final and binding),” ujar Yusril, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Menurut dia, pemerintah secara internal akan mengeksplorasi implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.

“Jika diperlukan pembaharuan lalu penambahan norma pada UU pemilihan akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.

“Semua stakeholders termasuk KPU lalu Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, serta warga tentu akan terlibat pada pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres. Putusan dilaksanakan di area ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Norma yang digunakan diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari ucapan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.

Namun, oleh sebab itu gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini pada berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *