"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Anwar Usman dan juga Daniel Yusmic, Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion Penghapusan Presidential Threshold

Anwar Usman juga juga Daniel Yusmic, Hakim MK yang dimaksud Ajukan Dissenting Opinion Penghapusan Presidential Threshold

Marosdaily.com – JAKARTA – Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan juga perwakilan presiden atau presidential threshold. Dua hakim itu yakni Anwar Usman juga Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang dimaksud dijalankan dalam Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Terhadap putusan terdapat dua hakim yang mana berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman lalu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,” ujar Suhartoyo.

Dia mengatakan, perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukun.

“Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun, pada pokoknya dua hakim yang disebutkan berpendapat bahwa para pemohon tidak ada memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tiada melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres. Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Norma yang tersebut diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.

Namun, akibat gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini di berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy juga bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *