Marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 masalah persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres atau presidential threshold . Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai urusan politik (parpol) tertentu di mengusung pasangan capres-cawapres.
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, persyaratan kemudian substansi pengaturan pengusungan paslon tak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang digunakan telah diatur pada UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang dimaksud mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
“Artinya, sepanjang partai kebijakan pemerintah telah dinyatakan sebagai kontestan pemilihan umum pada periode yang digunakan bersangkutan atau pada waktu penyelenggaraan pilpres berlangsung, partai urusan politik dimaksud mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden juga duta presiden,” ujar Saldi, Kamis (2/1/2025).
Dia menuturkan pengusungan capres-cawapres merupakan hak parpol partisipan pemilu. Pasalnya, hak yang disebutkan menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Terlebih secara faktual, setelahnya 5 kali penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan juga perwakilan presiden secara dengan segera sejak tahun 2004 sudah ada cukup bagi Mahkamah untuk masih menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” ungkap Saldi.
Apalagi MK sudah pernah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres serta cawapres di beberapa pemilihan umum terakhir.
“Terlebih, terdapat pula fakta lain yang dimaksud tiada kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilihan umum presiden dan juga duta presiden terdapat dominasi partai urusan politik kontestan pilpres tertentu pada pengusulan pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden yang dimaksud berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden juga delegasi presiden,” ujarnya.
“Karena itu, setelahnya mencermati secara saksama dinamika kemudian keinginan penyelenggaraan negara, pada waktu ini merupakan waktu yang digunakan tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pembangunan sebelumnya,” tambah Saldi.











