"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit tentang Tanggung Jawab

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit tentang Tanggung Jawab

Marosdaily.com – JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap banyak anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait persoalan hukum pemerasan terhadap warga negara Negara Malaysia ketika menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di area DKI Jakarta itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 serta 2 Januari 2025, para personel Polri yang tersebut sudah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang tersebut mereka lakukan terhadap WN Malaysia.

“Kalau faktual tentang pemerasan tidaklah ada yang tersebut berkelit, dikarenakan memang benar fakta dan juga buktinya juga cukup kuat,” kata Anam untuk wartawan, Hari Jumat (3/1/2024).

Anam mengatakan, rata-rata mereka berkelit pada tanggung jawab di melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab pada pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

“Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, belaka itu. Kalau perihal pemerasannya enggak,” katanya.

Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci pada membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, di kejadian pemerasan itu.

“Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sebanding (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, serta lain-lain. Ya, banyak terduga yang digunakan mencoba menangguhkan itu semua,” katanya.

“Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan terhadap seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang tersebut sebanding atau melakukan perbuatan tercela yang tersebut lain. Sekali Anda masuk ke Propam serta diawasi oleh Kompolnas juga diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan mampu lepas,” sambungnya.

Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding berhadapan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak ada akan menurunkan ketelitian Divpropam Polri.

“Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini lalu sebagainya dan juga sebagainya, enggak. Ya, momen ketika ini bukan ada yang dimaksud bisa saja ditutup-tutupin,” katanya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *