Marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang digunakan diajukan oleh Raymond Kamil lalu Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, masalah pengisian ‘tidak beragama’ di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang mana diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan juga selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di area ruang sidang Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Dalam kaitannya mengenai kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila serta UUD 1945 telah lama menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang dimaksud berdasar untuk Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Oleh lantaran itu, kepercayaan untuk adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan juga sudah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang mana dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) juga Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi melawan Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 64 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya memohon agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka itu yang digunakan bukan menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah lama dilakukan pada Gedung MK, Jakarta, pada Mulai Pekan (21/10/2024).











