"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilihan Umum Terkait Kampanye Presiden

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilihan Umum Terkait Kampanye Presiden

Marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (3/1/2025).

“Mengabulkan pengunduran kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan Pemohon tidak ada dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo memohonkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatatkan perihal pengunduran kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengatasi salinan berkas permohonan untuk Pemohon.

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada hari terakhir pekan 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah sudah pernah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e kemudian huruf pada atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 sudah pernah berkesimpulan bahwa pencabutan atau pengunduran kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah logis menurut hukum serta Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) lalu Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang dimaksud mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, walikota, dan juga duta wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan prasarana pada jabatannya, kecuali infrastruktur pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di tempat luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan juga delegasi Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) juga Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang tiada dimaknai sebagai wewenang Presiden dan juga Wakil Presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *