Marosdaily.com – JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden lalu delegasi presiden atau presidential threshold. Sidang dilakukan di area Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (2/1/2025).
Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, di dalam sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dimaksud menghapus presidential threshold.
Kemudian, di tempat samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, juga kedudukan sedang ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, dan juga di area ujung kiri ada Ridwan Mansyur.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Norma yang dimaksud diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Namun, dikarenakan gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini di berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy juga bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.











