Marosdaily.com – JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus mampu membuktikan nilai kerugian negara yang dimaksud telah diinformasikan ke publik.
Kejagung telah dilakukan menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang tersebut belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, walaupun hitungan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang digunakan sudah pernah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang digunakan telah lama terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan fantastis itu.
“Jaksa boleh cuma hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim di menghasilkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang dimaksud memberikan bilangan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu tambahan menyerupai peluang kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di dalam penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada masa kini mulai meragukan bilangan bulat yang disebutkan pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung bukan mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di persoalan hukum ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi lalu kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih substansi perdebatan di dalam antara para ahli,” ucapnya.











