marosdaily.com – Menanggapi penolakan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk segera mengambil tindakan yang cepat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Prabowo selaku Kepala Negara adalah dengan menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada hari Kamis (26/12/2024).
Esther menyarankan agar pemerintahan Prabowo dapat menggunakan RAPBN Penyesuaian untuk mengajukan perubahan kebijakan fiskal apabila memang diperlukan. Selain itu, Esther juga menyarankan agar Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan kenaikan tarif PPN tersebut. Menurut Esther, hal ini merupakan tindakan yang cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN dapat memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Intinya adalah political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa dilakukan karena saat ini kita akui bahwa kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” ujar Esther.
Esther juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN seharusnya dapat dilakukan oleh pemerintah apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan tersebut tidak akan mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB). Namun, melihat kondisi yang dirasakan oleh masyarakat saat ini, Esther menilai bahwa kenaikan tarif PPN tersebut sangat tidak tepat untuk dilakukan.
“Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal tersebut mau dilakukan? Menurut saya, kenaikan PPN ini dapat ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali pulih,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari Pemerintah Malaysia yang pernah mengalami penurunan volume ekspor akibat dari kenaikan tarif PPN yang mereka lakukan. Alhasil, Malaysia pun akhirnya menurunkan kembali tarif PPN tersebut.
“Pemerintah Malaysia juga pernah menaikkan tarif PPN, tetapi setelah mengetahui dampak yang ditimbulkan, mereka akhirnya mengevaluasi kebijakan tersebut dan menurunkan kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN tersebut melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah akan menerbitkan PP tentang tarif PPN. Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.











