
KPK mengungkapkan temuan terkait dugaan korupsi yang menimpa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus ini, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dikabarkan memperoleh tekanan untuk memenuhi permintaan dana dari Gatut Sunu.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat melalui surat pengunduran diri. Tekanan tersebut menyebabkan para pejabat bawahan terpaksa menggunakan uang pribadi atau mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan dana tersebut.
“Di dalam perkara Tulungagung ini, kami juga menemukan fakta bahwa beberapa OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4) malam.
Menurutnya, fenomena ini berpotensi menciptakan efek domino atau “bola salju”. Ketika para kepala dinas ditekan untuk menyerahkan uang, mereka bisa saja melakukan praktik tidak wajar seperti gratifikasi atau pengaturan proyek demi menutupi pengeluaran tersebut.
“Jadi ini ada efek bola saljunya gitu ya. Kenapa jadi ketika diminta sesuatu oleh oknum GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari itu,” tambahnya.

Meski demikian, hingga penetapan tersangka ini, KPK mengaku belum menemukan bukti kuat adanya modus pengaturan proyek yang dilakukan para kepala OPD untuk mengganti uang pribadi mereka.
“Ya tadi sementara tidak ada, belum ada, ya kita khawatirnya juga nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain gitu ya seperti itu. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Asep.
KPK mengkhawatirkan pola pemerasan terhadap bawahan karena ujung-ujungnya akan membebani rakyat. Jika anggaran pembangunan dipotong demi “setoran” ke atasan, maka kualitas fasilitas publik akan menjadi taruhannya.
“Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya atau kualitasnya menjadi menurun. Dan yang menjadi, yang rugi ya itu masyarakat tentunya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Gatut Sunu diduga meminta ‘jatah’ kepada para pejabat OPD. Permintaan itu dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Total permintaannya mencapai Rp 5 miliar, tetapi baru terealisasi Rp 2,7 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Gatut Sunu untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.











