marosdaily.com – Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Kabar ini segera dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Awang terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
Diketahui, Awang Faroek merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kediamannya pun pernah digeledah oleh KPK. Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai identitas para tersangka dan konstruksi perkara ini karena masih dalam proses penggeledahan.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur. Awang Faroek sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan IUP di Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Tessa pada Rabu, 2 Oktober 2024.











