marosdaily.com – Jakarta, Jumat (13/12/2024). Crazy Rich Surabaya yang juga dikenal sebagai Budi Said harus menghadapi tuntutan yang cukup berat di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. JPU menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun terkait kasus rekayasa jual beli emas.
Budi Said yang juga terkenal dengan julukan “Crazy Rich Surabaya” ini memberikan tanggapan singkat saat meninggalkan ruang persidangan. Dengan tegas, ia menyebutkan bahwa semua tuntutan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah belaka.
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang sidang.
Budi Said tidak banyak memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diberikan kepadanya. Ia hanya kembali menegaskan bahwa semua dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa adalah fitnah belaka.
Sebelumnya, JPU telah membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun terhadap Budi Said. Selain itu, JPU juga meminta agar Budi Said membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.
Kendati demikian, Budi Said tetap yakin bahwa semua tuntutan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah belaka. Ia pun mengucapkan terima kasih atas fitnah yang dilayangkan kepadanya.
Sebagai informasi, Budi Said merupakan salah satu crazy rich Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas. JPU menuntutnya dengan hukuman yang cukup berat, yakni 16 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, ia juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.











