marosdaily.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Hal ini sebagai bentuk dukungan instansi tersebut terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045. Selain itu, Bea Cukai juga bertugas sebagai pelaksana Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai terus melakukan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal. Dalam periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat sebesar 7,66% dari capaian pada periode yang sama di tahun 2023.
Selain itu, petugas juga berhasil melakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Angka ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang sama di tahun 2023. Askolani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan tersebut termasuk penindakan terhadap 102 unit handphone dan tablet merek Apple yang berasal dari Batam dan ditujukan ke Jakarta senilai Rp714 juta. Barang-barang tersebut terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” jelasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik-kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).











