marosdaily.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10/2024), Zarof Ricar terlihat keluar dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung. Zarof digiring oleh petugas dengan tangan terborgol dan diam seribu bahasa saat menuju mobil tahanan.
Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur yang berinisial LR. Kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof untuk membantu memastikan bahwa kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
“Dalam hal ini, LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasi,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kuasa hukum Ricard Tannur berjanji untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut di tingkat kasasi. Sementara itu, Zarof akan mendapatkan Rp1 miliar sebagai fee atas jasanya tersebut.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa akan disediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” jelasnya.
Setelah itu, Zarof menyetujui niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada bulan Oktober 2024, Zarof menerima uang sebesar Rp5 miliar yang telah dijanjikan.
“Kemudian pada bulan Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR bahwa uang sebesar Rp5 miliar akan diantarkan. Uang tersebut, menurut catatan LR, akan diberikan kepada hakim agung dengan inisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.
“Namun karena jumlahnya sangat besar, ZR menyarankan agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.











