marosdaily.com – Gugatan kasus wanprestasi PT Mas Lestari Perkasa (MLP) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 15 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan bahwa AAL bersama dua anak perusahaannya harus membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada MLP.
Keputusan tersebut tercantum dalam salinan dokumen putusan PN Jakarta Timur No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AAL dan dua perusahaan afiliasinya terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
MLP menyambut baik keputusan tersebut dan berharap AAL serta kedua perusahaan afiliasinya mematuhi putusan pengadilan. “Kami berharap kerugian yang kami alami segera mendapatkan penyelesaian. Kami juga mengundang para supplier dan pemain sawit untuk lebih memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah disepakati. Jangan sampai kesepakatan tersebut direvisi atau dibatalkan, itu tidaklah baik,” ujar Anthon Djono, Kuasa Hukum MLP.
Anthon menjelaskan bahwa MLP telah bekerja sama dengan AAL dan dua anak perusahaannya sejak 2019. Namun, pada pertengahan 2021, AAL secara sepihak membatalkan kontrak pembelian 11.000 Ton CPO yang telah disepakati sebelumnya. Alasan AAL adalah karena terjadi penurunan harga CPO yang signifikan sehingga harga yang disepakati dengan MLP dianggap terlalu tinggi. Akibatnya, AAL tidak membayar uang muka (DP) yang telah diberikan.
MLP telah berusaha melakukan pembicaraan secara persuasif dengan AAL, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum MLP juga tidak ditanggapi. Akhirnya, MLP memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Dari hasil persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa AAL dan dua anak perusahaannya harus membayar kerugian sebesar Rp56.260.005.000 kepada klien kami,” ungkap Anthon.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa AAL tidak mengakui adanya kontrak kerja sama dengan MLP karena hanya melalui kesepakatan rencana perjanjian jual beli yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada 15 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memenangkan gugatan MLP.











