marosdaily.com – JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar. Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000. Selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp3.593.643.413. Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan suara satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024). “Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
marosdaily.com – JAKARTA – Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung dengan Kekayaan Sebesar Rp9 Miliar. Sunarto, yang memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta dan kas serta setara kas senilai Rp3.593.643.413.
Dengan mengantongi dukungan dari 30 hakim agung, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029. Ia berhasil mengalahkan tiga kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius. “Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024). “Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
marosdaily.com – JAKARTA – Sunarto Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja Setelah Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dalam pidato pertamanya setelah terpilih, Sunarto menyampaikan tiga program utama yang akan dilaksanakan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Pertama, ia akan memberikan tugas dan kewenangan kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah, menyosialisasikan dan menginternalisasikan kebijakan MA, serta memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama dan banding.
Kedua, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pengadilan di MA.
Ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding untuk memudahkan pengawasan aparatur pengadilan di wilayahnya. Selain itu, ia juga akan mengaktifkan forum untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk meningkatkan kinerja badan peradilan.











