Persidangan dan Polemik dalam Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna
Polemik antara Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan kuasa hukum terdakwa dalam perkara kecelakaan Kereta Api Batara Kresna akhirnya menemukan titik terang. Kepastian itu muncul setelah PN Sukoharjo menggelar audiensi bersama kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas sejumlah kejanggalan yang terjadi pada sidang perdana.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Surya Hendra Kusuma yang digelar pada 12 November 2025. Sidang tersebut dinilai janggal karena dilaksanakan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa, padahal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal sidang tercatat pukul 11.00 WIB. Namun, hari itu ia masih mengisi surat kuasa dan menyelesaikannya sekitar pukul 10.15 WIB. Saat menuju ruang tahanan untuk mendampingi kliennya, ia justru mendapati bahwa sidang sudah selesai digelar.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari keberatan pihaknya atas tidak adanya pendampingan hukum saat sidang pertama. “Permohonan keberatan kami sejak awal terkait sidang pembacaan dakwaan yang tidak didampingi penasihat hukum. Ini menyangkut prinsip keadilan bagi terdakwa,” ujar Dwi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PN Sukoharjo menyampaikan bahwa pergantian majelis hakim dapat dilakukan apabila terdapat konflik kepentingan (conflict of interest). Meski demikian, ketua pengadilan memilih memberikan jaminan bahwa ia akan memonitor langsung jalannya sidang demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
Lebih lanjut, ketua pengadilan juga telah menyampaikan bahwa ketiga hakim pemeriksa perkara kini tengah menjalani proses pembinaan dan monitoring internal. Dengan adanya klarifikasi dan langkah tindak lanjut ini, polemik antara PN Sukoharjo dan kuasa hukum terdakwa kini mulai mereda. Para pihak berharap proses persidangan selanjutnya dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Rekonstruksi Kecelakaan dan Masalah Komunikasi
Rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, resmi selesai digelar pada Senin (28/7/2025). Dalam proses rekonstruksi tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo memperagakan sebanyak 27 adegan. Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga lainnya.
Namun, kuasa hukum tersangka, Bilmar Noaru, menyampaikan masih ada yang kurang. Kliennya mengaku tidak menerima informasi melalui radio komunikasi (HT) pada saat kejadian. “Bukan tidak mendengar atau mengabaikan, tetapi memang menurut klien kami, suara dari HT tidak masuk. Jadi komunikasi melalui HT tidak terdengar sama sekali di pos PJL 19 tempat klien kami bertugas,” kata Bilmar.
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi antar petugas penjaga jalur lintasan (PJL) lebih sering menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media koordinasi. “Selama ini komunikasi antar PJL hanya mengandalkan grup WhatsApp. Jadi, kalau dari pos sebelumnya mengirim info via HT, dan suara itu tidak masuk ke HT klien kami, ya otomatis tidak tahu ada kereta datang,” ujarnya.
Menurut Bilmar, semua rangkaian peristiwa telah tergambar dalam rekonstruksi. Namun, titik penting yang menjadi sorotan adalah soal tidak sampainya informasi keberangkatan kereta dari Pos PJL Begajah ke pos tempat tersangka berjaga. “Dari keseluruhan adegan sudah tergambarkan dengan jelas. Tapi yang menjadi poin penting adalah informasi keberangkatan kereta dari pos sebelumnya tidak sampai ke klien kami. Jadi ini bukan masalah kelalaian karena mengabaikan informasi, tapi karena informasi itu memang tidak masuk ke perangkat yang digunakan,” jelasnya.
Dengan ini, kuasa hukum nantinya akan menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan mendatang. Sementara itu, rekonstruksi ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, perwakilan PT KAI, saksi-saksi, dan tersangka. Sementara keluarga korban tidak hadir dalam proses tersebut.
Peran Petugas Jaga dan Penetapan Tersangka
Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19 yang berada di lokasi kejadian yaitu Surya Hendra Kusuma sempat membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat kejadian saat berbincang dengan . Surya menyebut kecelakaan tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi keberangkatan kereta Api Batara Kresna di Stasiun Nguter, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia,” kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi .
AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. “Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” paparnya.
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP. “Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” tandasnya.













