Vonis 4 Tahun 6 Bulan untuk Mantan Dirut ASDP
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya mendapatkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Perkara ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.
Selain Ira Puspadewi, dua direksi lainnya juga mendapat vonis serupa. Yaitu Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang. Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini didasarkan atas keterlibatan mereka dalam menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN. Hal tersebut menyebabkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar. Bahkan, KSU yang ditandatangani Ira Puspadewi dilakukan sebelum izin dewan komisaris diberikan, sehingga melanggar ketentuan terkait.
Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak. Selain itu, Ira tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN, yang akhirnya mencapai Rp 1,27 triliun.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Namun, Sunoto menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sunoto menegaskan bahwa seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawannya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag. Ia meyakini bahwa KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menyebut, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Lebih lanjut, Sunoto menuturkan bahwa situasi tersebut dapat menghambat perkembangan BUMN yang membutuhkan keberanian dalam ekspansi dan kompetisi global. “Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi. Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global.











