Marosdaily.com – JAKARTA – Helena Lim yang tersebut terseret tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekarang ini sudah divonis lima tahun penjara. Pembacaan vonis dilaksanakan dalam Pengadilan Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).
Tidak hanya saja mendapat hukuman kurungan, Helena juga terancam kehilangan harta bendanya apabila tidaklah membayar uang pengganti. Pengusaha money changer itu diketahui mendapat hukuman denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara.
Karena terbukti melakukan aksi pidana pencucian uang (TPPU), hakim juga menghukum Helena pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Setelah itu, hakim memerintahkan agar sebagian aset yang mana disita untuk dikembalikan ke Helena. Beberapa harta yang digunakan disita antara lain adalah barang bukti terdiri dari ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang.
Hakim menyatakan seluruh aset Helena yang dimaksud disita tak terkait dengan persoalan hukum korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan aset itu diperoleh dalam luar tempus waktu persoalan hukum tersebut.
Profil Helena Lim
Helena Lim merupakan pribadi model, pengusaha, juga musisi yang dimaksud lahir pada 19 November 1976. Dirinya tercatat miliki beberapa jumlah rumah mewah di area kawasan PIK, membuatnya dijuluki sebagai Crazy Rich PIK.
Kediaman Helena Lim di tempat PIK tampak sangat mewah dengan kolam renang, salon pribadi, dapur lengkap, juga kamar mandi yang dimaksud sangat elegan.
Dalam kariernya sebagai musisi, Helena sempat merilis sebuah single bertajuk “Pasrah” pada tahun 2019 lalu. Nmaun, sekarang salah satu profesinya yang disebutkan kurang ditekuni.











