marosdaily.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
“Ia mengungkapkan bahwa penggunaan dana untuk judi online jauh lebih besar dibandingkan dengan penghasilan legal yang dimiliki oleh pelaku. Dari data yang dihimpun PPATK sejak 2017 hingga 2023, mayoritas masyarakat yang berpenghasilan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95% untuk judol. Sementara itu, masyarakat yang berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp2 juta hanya mengalihkan 41,35% untuk judol,” ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan juga mengungkapkan bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp10 juta hingga Rp20 juta juga terbukti mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68% untuk judol. Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan Rp2 juta hingga Rp5 juta, mereka mengalihkan 33,06% dari penghasilannya untuk judol.
“Kami juga menemukan bahwa semakin banyak masyarakat yang kecanduan melakukan judi online. Dulu, masyarakat yang berpenghasilan Rp1 juta hanya akan menggunakan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk judi online. Namun saat ini, jumlahnya sudah mencapai hingga Rp900 ribu. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kecanduan masyarakat terhadap judi online,” jelas Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan penghasilan yang rendah, yaitu dengan deposit yang kecil, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam praktik judi online.
Dengan temuan ini, PPATK berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjerumus ke dalam praktik judi online yang merugikan.











