"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Daerah  

Pemkab Sukoharjo Matikan Lampu dan Empat Lift Gedung Menara Wijaya Saat WFH

Kebijakan WFH dan Penghematan Energi di Pemkab Sukoharjo

Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini resmi diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, yang menghadirkan suasana berbeda di lingkungan perkantoran, khususnya di Gedung Menara Wijaya. Pada hari pertama penerapan, kantor terlihat lebih sepi dibandingkan hari kerja normal.

Suasana kantor pada hari pertama WFH menunjukkan aktivitas yang jauh lebih rendah. Lobi Gedung Menara Wijaya tampak lengang, dengan sejumlah lampu di area lobi dan beberapa ruangan dimatikan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi. Selain itu, operasional fasilitas seperti lift dan pendingin ruangan (AC) turut diatur agar tidak beroperasi secara penuh.

Langkah Penghematan Energi yang Diterapkan

Kebijakan penghematan energi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) yang mengatur pelaksanaan WFH sekaligus efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai rencana sejak hari pertama.

“Untuk mendukung penerapan WFH, penghematan energi dilakukan dengan mematikan empat lift dari total enam unit. Jadi saat ini hanya dua lift yang masih beroperasi,” ujar Haris. Ia menambahkan, efisiensi juga diterapkan pada penggunaan listrik di berbagai area kantor.

“Lampu penerangan di setiap ruangan sebagian besar dimatikan. Sementara untuk AC, tidak dimatikan sepenuhnya, tetapi diatur suhunya agar tetap efisien,” jelasnya.

Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat

Meskipun bekerja dari rumah, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada dalam pengawasan ketat agar kinerja tidak menurun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Suparmin, menegaskan bahwa pemantauan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap ASN yang melaksanakan WFH wajib mengirimkan foto sebagai bukti kehadiran, yang sudah diatur berdasarkan lokasi, hari, dan tanggal,” terangnya. Tak hanya itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja harian selama menjalankan tugas dari rumah.

“Selain absensi, mereka juga harus melaporkan agenda dan pekerjaan yang dikerjakan selama WFH. Ini untuk memastikan bahwa kinerja tetap berjalan maksimal,” tegasnya.

Tujuan WFH dan Efisiensi Energi Pemkab Sukoharjo

Penerapan WFH perdana ini tidak hanya ditujukan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, tetapi juga sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan konsumsi energi di tengah berkurangnya aktivitas pegawai di kantor. Pemkab Sukoharjo berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *