"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

1.435 Kebutuhan Tenaga Kerja Dilaporkan, Lulusan Keluhkan Ketidaksesuaian Jurusan di Palangka Raya

Kebutuhan Tenaga Kerja di Kota Palangka Raya

Kota Palangka Raya menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang cukup tinggi, namun penyerapan tenaga kerja lokal masih tergolong rendah. Sepanjang 2025, jumlah pencari kerja yang terdaftar melalui pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-I) mencapai 829 orang. Kartu ini atau yang dikenal sebagai kartu kuning merupakan dokumen resmi sebagai tanda pencari kerja dan umumnya digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Sementara itu, kebutuhan tenaga kerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja mencapai 1.435 orang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 168 pencari kerja yang berhasil ditempatkan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja dan ketersediaan tenaga kerja yang sesuai.

Upaya Dinas Tenaga Kerja untuk Menjembatani Pencari Kerja dan Pemberi Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menjembatani pencari kerja dan pemberi kerja. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghimbau perusahaan untuk menyesuaikan kualifikasi rekrutmen dengan kondisi tenaga kerja di daerah.

“Terkait persyaratan pekerjaan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, kami telah menghimbau perusahaan untuk menurunkan kualifikasi dengan menyesuaikan kondisi pencari kerja di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2021, Disnaker memiliki berbagai layanan untuk menjembatani pencari kerja dan perusahaan. Layanan tersebut meliputi penyediaan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, hingga perantaraan kerja melalui proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan.

Selain itu, Disnaker juga menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan daya saing pencari kerja. Program penempatan tenaga kerja juga dilakukan, baik di dalam maupun luar daerah, disertai pembinaan hubungan industrial guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Standar Upah dan Jam Kerja

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan standar upah melalui Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku bagi perusahaan. Sementara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sistem pengupahan disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun jam kerja diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, yakni maksimal 40 jam dalam satu minggu. Apabila melebihi, maka dikategorikan sebagai lembur.

Keseimbangan Antara Sektor Informal dan Formal

Amandus menambahkan, kebutuhan tenaga kerja saat ini cenderung seimbang antara sektor informal dan formal. “Pada saat ini lowongan yang tersedia cenderung seimbang antara sektor informal dan formal,” katanya.

Ia menyebut, sektor informal didominasi pelaku UMKM dengan kebutuhan tenaga kerja seperti pelayan rumah makan atau kafe. Sementara di sektor formal, peluang kerja umumnya berasal dari perusahaan ritel dengan posisi crew store dan tenaga penjualan.

Dari pantauan di sejumlah platform media sosial, lowongan kerja yang beredar masih didominasi sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART), baby sitter, penjaga warung, hingga tenaga penjualan. Situasi ini menunjukkan bahwa peluang kerja yang tersedia masih didominasi pekerjaan dengan kualifikasi umum.

Tantangan Pencari Kerja dengan Latar Belakang Pendidikan Tinggi

Di sisi lain, peluang kerja untuk posisi teknis atau yang membutuhkan latar belakang pendidikan tinggi dinilai masih terbatas. Hal ini dirasakan oleh Dea (24), Sarjana Teknik Lingkungan lulusan salah satu universitas di Jawa, yang mengaku kesulitan menemukan pekerjaan sesuai bidangnya di Palangka Raya.

“Menurutku di Palangka ini kesulitannya karena pekerjaan yang sesuai jurusan itu minim banget, bahkan hampir tidak ada. Karena di sini tidak banyak sektor industri,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pun terdapat peluang kerja di bidangnya, biasanya bersifat proyek dan berlokasi di luar daerah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan pencari kerja.

Realita Pasca Penyampaian Fenomena “Pengangguran Elit”

Di tengah sorotan mengenai fenomena “pengangguran elit” yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Palangka Raya, realita di lapangan juga memperlihatkan tantangan lain, yakni terbatasnya jenis pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Persoalan ketenagakerjaan di Palangka Raya pun dinilai tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga ketidaksesuaian antara kebutuhan pasar kerja dan profil tenaga kerja yang ada. Keterbatasan peluang tersebut membuat sebagian lulusan perguruan tinggi harus menyesuaikan harapan dengan realita pasar kerja yang tersedia di daerah.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *