"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Kriminolog Unisba: Polisi Harus Proaktif Usut Teror Ketua HMI Jabar

Peneliti Kriminologi Menilai Ancaman terhadap Ketua HMI Jabar sebagai Pelanggaran Hukum

Ahli kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menilai aksi teror yang dialami oleh Ketua Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa pengancaman baik secara lisan maupun tindakan ancaman melalui surat elektronik atau media lainnya bisa dikenakan pasal UU ITE. Selain itu, dalam KUHP juga ada aturan yang secara tegas mengatur tentang pengancaman dan pemerasan.

“Kita harus memahami bahwa ancaman tersebut merupakan tindakan teror yang ditujukan kepada seseorang, meskipun hanya berupa ancaman. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari penegak hukum,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut Prof Nandang, jika ancaman tersebut berulang, maka penting untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dapat diendus atau diidentifikasi masalah yang sedang dihadapi oleh Siti Nurhayati. Ia menekankan bahwa polisi harus proaktif melakukan upaya preventif, jangan sampai menunggu adanya korban.

Ancaman Terhadap Siti Nurhayati

Siti Nurhayati, Ketua Badko HMI Jabar, menerima ancaman atau teror dari nomor dan akun media sosial yang tidak dikenal setelah mengunggah video yang membahas aktor intelektual dalam kasus aktivis KontraS, Andrie Yunus yang masih belum terungkap dari peristiwa penyiraman air keras. Video yang diunggah oleh Siti dilakukan pasca-lebaran, tepatnya pada hari Minggu (22/3/2026).

Pukul 15.00 WIB, Siti mengaku mendapatkan chat dari WhatsApp nomor yang tidak dikenal yang isinya meminta dia menghapus video dan menyebutkan posisi lokasi ibunya saat itu. Orang tersebut mengancam bahwa Siti bisa mengalami nasib yang sama dengan bang Andrie jika video yang ia unggah tidak dihapus.

Selain itu, pada hari yang sama, ada akun tak dikenal yang mengirim pesan langsung ke Badko HMI Jabar, meminta admin menyampaikan pesan kepada Siti untuk menghapus video yang telah diunggah dalam feed Instagram pribadinya. Jika tidak, organisasi akan dihancurkan. Di komentar-komentar video feed pribadi Siti juga terdapat narasi yang sama dari akun-akun berbeda.

Tanggapan HMI Jabar

Siti menegaskan bahwa HMI Jabar tidak gentar atau takut sama sekali terhadap ancaman ini. Mereka menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada substansi bahwa kasus yang terjadi pada Andrie Yunus adalah tuntutan pelanggaran HAM.

Dari pihak kepolisian sudah datang ke rumah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga siap mengawal dan memastikan keselamatan Siti dalam menghadapi teror kemarin, serta memastikan bahwa jika ada teror lagi nanti harus segera melaporkan ke mereka.

Masih Belum Melaporkan Kasus ke Polisi

Ditanya apakah kasus teror ini sudah dilaporkan ke kepolisian, Siti menegaskan bahwa mereka belum resmi membuat laporan. Alasannya, ia tidak ingin terdistraksi dari pengawalan kasus bang Andrie Yunus hari ini.

“Saya menyuarakan ini seminggu pasca-kejadian. Dan saya melihat kasus ini sudah mulai redam. Pada akhirnya, dengan inisiatif dan tanggung jawab moral saya untuk terus suarakan aktor intelektual ini diungkap seadil-adilnya,” ujarnya.

Siti menekankan bahwa dia akan menghapus video yang diunggah jika kondisi Andrie Yunus kembali ke semula, namun hal itu mustahil.

Saran dari Kabid Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus teror ini memang belum masuk dalam laporan ke polisi. Namun, ia menyarankan agar jika memang ada teror, sebaiknya melaporkan ke polisi agar bisa terlacak.

“Sebaiknya konsultasi ke kepolisian, sehingga bisa dilacak nomor hp-nya,” ujar singkat Kabid.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *