Laporan Terkait Pengalihan Status Penahanan Gus Yaqut ke Dewan Pengawas KPK
Beberapa laporan terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mulai masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), kali ini giliran pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK, Jumat (27/3/2026).
Dalam laporannya, Aziz Yanuar mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam. Ia menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi. Aziz menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan perubahan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK.
Aziz menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan dokumen yang berisi beberapa hal yang dilanggar oleh pimpinan KPK dan jajarannya. Di antaranya adalah nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan. Ia menilai sangat jarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapatkan privilege atau keistimewaan menjadi tahanan rumah.
Meskipun memang ada aturan dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa setiap warga tahanan atau binaan berhak untuk hal tersebut, Aziz menganggap situasi ini merupakan anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka. Ia berharap sanksi yang diberikan oleh Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
Alasan KPK Dianggap Omon-Omon
Alasan demi alasan yang disampaikan KPK terkait pengalihan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritik keras dari publik. Gus Yaqut dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam hari, Kamis 19 Maret 2026, jelang momen Lebaran. KPK tidak menyampaikan informasi tersebut ke publik.
Publik baru mengetahui bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah setelah istri Noel, Silvia Rinita Harefa, buka suara kepada wartawan usai mengunjungi sang suami di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026) lalu. Setelah muncul sorotan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Budi menyatakan bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga, bukan karena sakit. Di tengah kencangnya sorotan publik, Budi menyampaikan bahwa tahanan KPK lainnya dipersilakan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Beberapa tahanan Rutan KPK lainnya, seperti Noel dan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid sudah mengajukan permohonan tahanan rumah. Namun, hingga berita ini ditayangkan Jumat (27/3/2026), keduanya masih mendekam di Rutan KPK.
Pada Selasa (24/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan alasan Gus Yaqut sakit gerd akut dan asma, sehingga bisa mendapatkan status tahanan rumah. Ia juga menggulirkan dalih pemberian status tahanan rumah Gus Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Kritik Pedas terhadap KPK
Menanggapi alasan tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan sindiran pedas ke KPK. Boyamin mengatakan bahwa dalih strategi penyidikan hanya pembelaan semata tanpa disertai bukti. Menurutnya, pertanyaan tentang strategi penyidikan, mekanismenya, metode apa, tujuannya apa, targetnya apa, belum dijawab oleh KPK.
Boyamin menganggap lembaga antirasuah itu hanya melakukan pembelaan semata karena perubahan status Gus Yaqut menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, KPK tidak menyampaikan hasil apapun dari keputusan untuk mengubah status mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah.
“Menurut saya, alasan strategi penyidikan itu cuma omon-omon, sekedar narasi untuk membela dan menutupi kesalahannya. Jadi tidak hal yang signifikan dan KPK sekarang posisi yang kayak partai politik atau sekedar jadi lawyer. Pokoknya bantah, membela diri, dan tidak logis, tidak ada data, tidak ada bukti,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa contoh strategi penyidikan perkara seperti pemisahan berkas perkara atau splitsing. Strategi lainnya yakni melakukan penahanan terhadap pelaku di rutan. Dia mengatakan keputusan KPK untuk menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah justru berpotensi memengaruhi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kan kalau jadi tahanan rumah, (Gus Yaqut) bisa memengaruhi saksi lain,” katanya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











