JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan memberikan informasi terkini tentang perkembangan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Rabu (25/3/2026). Meski belum ada indikasi pasti apakah hal ini terkait dengan penunjukan tersangka baru atau tidak, KPK memastikan akan menyampaikan progresnya melalui konferensi pers.
“Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok (25/3/2026) ya progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
KPK masih menjaga kerahasiaan temuan yang diperoleh oleh penyidik. Namun, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk memantau perkembangan kasus tersebut secara aktif.
“Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok (25/3) kita konpers (konferensi pers) ya,” tambah Asep.
Di sisi lain, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Maret. Yaqut kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret setelah sebelumnya mendapatkan status tahanan rumah dari 19 hingga 23 Maret.
“Mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali (ke Rutan KPK)? Yang pertama karena memang besok (25/3) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus kuota haji tidak akan berhenti hanya karena penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. KPK juga membuka peluang perluasan penyidikan terhadap pihak swasta dalam kasus ini.
Terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023/1444 H, KPK telah menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2023. Fuad Hasan Masyhur (FHM), selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (Sathu) sekaligus Bos Maktour, mengirimkan surat kepada Yaqut dengan tujuan “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”. Hal ini menjadi bahan penyidikan KPK terhadap Fuad.
“Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau Asosiasi Sathu, dimana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh Saudara FHM dalam proses pembagian Kota Haji tambahan baik di 2023 maupun di 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (17/3/2026).
KPK akan mendalami peran Fuad Hasan dalam kasus ini. Keterangan Fuad diharapkan dapat membongkar dampak dari permainan kuota haji tambahan terhadap perusahaan penyelenggara haji.
“Kita ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa. Kemudian dampak dari pembagian kuota Haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para pihak,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Yaqut sempat lolos dari penahanan di Rutan ini karena menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Sedangkan Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret.
KPK yang membiarkan Yaqut mendapat status tahanan rumah mendatangkan banyak kritik. Akibatnya, KPK akhirnya memilih memulangkan Yaqut ke Rutan KPK.











