Polemik Ijazah Jokowi dan Perbedaan Sikap Antara Rismon, Eggi, dan Damai
Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, kini ia berbalik arah dan mengakui keaslian ijazah tersebut demi mendapatkan Restorative Justice (RJ). Hal ini menimbulkan sindiran dari pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang membandingkan sikap Rismon dengan dua tokoh lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Perbandingan “Martabat” dan Kecepatan SP3
Khozinudin menyatakan bahwa meskipun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026 lalu, keduanya tetap teguh pada pendiriannya. Mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan maaf secara terbuka apalagi mengakui keaslian ijazah Jokowi sebagai syarat bebas. Sebaliknya, Rismon justru dianggap tidak memiliki martabat karena harus menjalani proses klarifikasi yang panjang dan tidak jelas.
Menurut Khozinudin, Rismon seolah-olah sedang “di-remote” dari Solo untuk melakukan serangkaian klarifikasi yang justru meruntuhkan kredibilitasnya sebagai peneliti. Ia menilai Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu, datang ke Wapres, minta maaf kemudian mendapatkan parsel yang bukan sebuah penghargaan tetapi penghinaan terhadap Rismon.
Kronologi yang Jauh Berbeda
Ketidakpercayaan Khozinudin terhadap kemurnian RJ Rismon didasari oleh perbedaan durasi pengurusan perkara. Eggi dan Damai hanya butuh waktu sepekan sejak berkunjung ke Solo (8 Januari) hingga status tersangka dicabut (15 Januari). Sementara Rismon, hingga kini masih harus melakukan safari klarifikasi ke berbagai pihak tanpa kejelasan kapan SP3 akan diterbitkan.
Langkah Rismon yang mengunggah video klarifikasi berkali-kali dan mendatangi Istana Wapres dianggap sebagai “beban tambahan” yang tidak dialami oleh tersangka lain, memicu spekulasi adanya syarat-syarat politik di balik meja perundingan.
Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon
Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon. Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026). Rivai, ajudan Jokowi, mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan. Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya. Ia menyebut pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja dan menyerahkan semua proses kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Rismon Temui Gibran di Istana Wapres
Setelah bertemu Jokowi, Rismon lantas bertemu Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (13/3/2026) di Istana Wapres, Jakarta. Adapun Rismon bertemu Gibran sekitar selama satu jam dan langsung ke lobi Istana Wapres bersama. Setelah itu, keduanya saling berjabat tangan dan berpelukan. Bahkan, Gibran turut memberikan parsel Lebaran berukuran besar untuk Rismon.
Rismon memuji keluarga Jokowi yang tetap mau berkomunikasi dan menerimanya meski telah dikritik keras olehnya selama ini. Ia juga mengungkapkan bahwa Gibran sebenarnya tidak mempermasalahkan penelitian yang dilakukannya.
Menulis Buku Baru di Kampung Halaman
Demi menebus kesalahannya, Rismon mengaku akan membuat buku baru terkait Gibran dan Jokowi. Namun, ia tidak menjelaskan isi dari buku yang akan dibuatnya. Dia hanya mengatakan akan menulis buku tersebut di kampung halamannya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.











