Zakat Profesi: Hukum dan Cara Menghitungnya
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, muncul pertanyaan apakah seseorang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan juga dikenakan zakat? Dalam konteks ini, istilah “zakat profesi” sering muncul sebagai bagian dari pembahasan tentang hukum zakat bagi para pekerja.
Buya Yahya, seorang penceramah ternama, menjelaskan bahwa zakat profesi tidak sepenuhnya menjadi kesepakatan bersama para ulama. Beberapa pendapat menyatakan bahwa zakat profesi tidak ada, artinya tenaga atau penghasilan tidak perlu dizakati. Namun, pendapat lain menyebutkan bahwa zakat profesi tetap berlaku.
Menurut Buya Yahya, di masa lalu, tidak terbayang ada orang yang memiliki penghasilan hingga Rp 30 juta per bulan. Oleh karena itu, zakat profesi tidak dibahas secara mendalam. Namun, saat ini, banyak orang bekerja dengan penghasilan besar, seperti direktur atau pejabat tinggi, sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai zakat profesi.
Pendapat Ulama Tentang Zakat Profesi
Ada dua pendapat utama dalam hal ini:
-
Tidak Ada Zakat Profesi
Menurut beberapa ulama, zakat profesi tidak wajib dikeluarkan karena tidak ada dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Mereka menilai bahwa zakat hanya berlaku untuk harta yang sudah mencapai nisab, seperti emas, perak, atau hasil pertanian. -
Ada Zakat Profesi
Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa zakat profesi bisa diterapkan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan yang cukup besar. Aturan zakat ini dirasa ringan dan sesuai dengan kebutuhan para karyawan atau pekerja.
Buya Yahya menekankan bahwa bagi umat Muslim yang tidak mengikuti pendapat ulama yang menyatakan tidak ada zakat profesi, sebaiknya tidak bersikap kikir dan senang berbagi melalui sedekah. Bagi yang mengikuti pendapat yang menyatakan ada zakat profesi, aturannya pun relatif ringan.
Masalah dalam Penyaluran Zakat
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa masalah utama dalam penyaluran zakat adalah adanya panitia yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam. Ia menyebutkan tiga jenis “penjahat zakat”, yaitu:
- Orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau bayar.
- Orang yang tidak berhak menerima zakat, tetapi menerimanya.
- Orang yang tidak mengerti ilmu zakat, namun menjadi panitia dan menyalurkan zakat tanpa dasar hukum.
Contohnya, jika seseorang menjual aset dan diminta zakat, hal ini tidak benar karena tidak ada transaksi jual beli. Buya Yahya pernah menerima selebaran zakat yang tidak benar, sehingga penting untuk memahami aturan zakat secara tepat.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Jika seseorang meyakini adanya zakat profesi, maka cara menghitungnya mirip dengan zakat emas. Nisabnya setara dengan 84-90 gram emas murni, yang senilai sekitar Rp 55-60 juta pada tahun ini.
Cara mengumpulkan nisab adalah dengan menunggu selama satu tahun, seperti proses panen pertanian. Jika belum mencapai nisab pada bulan pertama, maka digabungkan dengan bulan-bulan berikutnya hingga mencapai batas minimal.
Misalnya, jika pada bulan Syawal Anda panen, tetapi belum memenuhi nisab, maka tambahkan hasil panen dari bulan Zulkaidah, Zulhijah, hingga Ramadhan. Jika nisab tercapai, maka zakat profesi bisa ditunaikan.
Setelah mengumpulkan uang selama satu tahun dan mencapai nilai nisab, maka zakat dikeluarkan setelah dipotong kebutuhan operasional atau kebutuhan sehari-hari. Contohnya, jika gaji bulanan Rp 10 juta dan biaya operasional Rp 4 juta, maka sisa Rp 6 juta dikalikan 12 bulan, menghasilkan sekitar Rp 72 juta. Jika nilainya melebihi nisab (84 gram emas), maka zakat harus dikeluarkan.
Pembagian Zakat Profesi
Zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan atau dicicil. Besarnya zakat adalah 2,5 persen dari gaji yang tersisa setelah dipotong kebutuhan sehari-hari. Misalnya, jika gaji bulanan adalah Rp 10 juta, maka zakatnya adalah Rp 250 ribu per bulan.
Buya Yahya menyarankan agar zakat dikeluarkan setiap bulan, karena lebih ringan daripada dikumpulkan di akhir tahun.











