Latar Belakang Sengketa Tanah Hotel Sultan
Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melalui kuasa hukumnya, mengadukan dua pejabat pengadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial. Pengaduan ini dilakukan pada 12 Maret 2026, yang menunjukkan bahwa pihaknya merasa tidak puas dengan proses hukum yang berlangsung.
Pihak yang dilaporkan adalah Husnul Khotimah, Ketua PN Jakarta Pusat, dan Herri Swantoro, Ketua PT DKI Jakarta. Kuasa hukum Pontjo, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa ada putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sedang berproses. Putusan tersebut bernomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang dijatuhkan pada 28 November 2025.
Putusan ini menyatakan bahwa PT Indobuildco harus mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan secara langsung. Artinya, eksekusi putusan dapat dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum lanjutan. Namun, menurut Hamdan, pihaknya sedang mengajukan banding dan akan terus melakukan upaya hukum hingga kasasi.
Pelanggaran Proses Hukum
Hamdan menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap putusan tersebut karena melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001. Menurut surat edaran tersebut, putusan uitvoerbaar bij voorraad tidak boleh dilaksanakan tanpa adanya jaminan. Jaminan ini harus dibayarkan kepada pengadilan sebagai bentuk antisipasi jika putusan pengadilan tinggi atau kasasi berbeda.
Menurut Hamdan, prinsip pertama ini dilanggar oleh ketua pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi yang memberikan persetujuan untuk melaksanakan putusan tersebut. Selain itu, dia juga menyebut ada perlakuan tidak adil atau tidak sama dalam penanganan kasus ini.
Perbedaan Penanganan Kasus
Hamdan mencontohkan bahwa pihaknya pernah mendapatkan putusan uitvoerbaar bij voorraad dari Pengadilan Jakarta Pusat, tetapi ketika akan dilaksanakan, pengadilan tinggi menolak. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus antara pihak-pihak yang terlibat.
“Ini ada apa dengan pengadilan? Ini sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti GBK, karena dia Setneg, diutamakan. Itu tidak adil,” ujar Hamdan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial memeriksa Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PT DKI Jakarta. Dugaan pelanggaran prosedur yang menyangkut fungsi peradilan menjadi alasan utama pengaduan ini.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa tanah Hotel Sultan masih belum menemukan titik terang. PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara saling gugat-menggugat. Putusan 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Menteri Sekretariat Negara pada 28 November 2025.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pengadilan dalam perkara 208 menyimpulkan bahwa negara merupakan pemilik sah tanah sengketa berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora. Ia menambahkan bahwa hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinyatakan sah.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” ujarnya.
Dalam perkara 287, pengadilan memutuskan bahwa PT Indobuildco lalai membayar royalti, termasuk bunga dan denda. Besarannya senilai US$ 45.356.473 atas penggunaan tanah seluas 137.375 meter persegi yang berada dalam HPL Nomor 1/Gelora selama periode 2007–2023.
Putusan PTUN Jakarta
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dalam perkara nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. Putusan perkara ini dibacakan secara e-court pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak 2007-2023. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perusahaannya menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah setelah putusan PTUN itu.
“Kami menunggu saja proses berikutnya. Kami tidak tahu apakah Setneg akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 8 Desember 2025.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











