"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Ammar Zoni Divonis 9 Tahun, Pegang Tangan Dokter Kamelia Meski Putus

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Berlangsung

Ammar Zoni, aktor sinetron yang dikenal publik, kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan tuntutan hukuman sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkotika. Tuntutan ini terkait dengan dugaan peredaran narkotika yang diduga terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026), JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 140 hari kurungan jika tidak mampu membayarnya.

Sidang tersebut turut memperlihatkan suasana emosional setelah Ammar Zoni mendengar langsung tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Usai sidang, Ammar sempat berbicara dengan tim kuasa hukumnya, John Matias. Tak hanya itu, ia juga menghampiri mantan kekasihnya, Kamelia, yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Momen pertemuan tersebut terlihat sangat emosional. Ammar Zoni tampak meluapkan rasa rindunya dengan Kamelia dengan cara saling berpegang tangan dan menyentuh wajah. Meski hanya berlangsung singkat, momen ini menjadi salah satu yang menarik perhatian di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung.

Setelah itu, Ammar Zoni langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media. Sementara itu, kuasa hukumnya, John Matias, memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam sistem peradilan.

“Prediksi hukuman dibawah 10 tahun, jaksa mencari tuntutan yang memberatkan, itu hal biasa,” kata John Matias.

Tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Masih ada pembacaan nota pembelaan atau pledoi hingga vonis hakim. Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dinilai bersalah terkait peredaran narkotika dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut jaksa, tuntutan tersebut pantas diberikan karena Ammar Zoni tidak mendukung program pemberantasan narkoba.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” tambahnya.

Hal yang memberatkan adalah Ammar Zoni dan kelima terdakwa lain tidak mengakui perbuatannya hingga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa menuntut Ammar Zoni supaya dihukum sembilan tahun penjara setelah dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.

Tuntutan Berbeda untuk Kelima Terdakwa Lainnya

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain juga mendapat tuntutan berbeda. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Sementara Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba. Aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025. Ammar Zoni melakukan kegiatan itu bersama lima narapidana lain.

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *