Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.
Tidak hanya itu, di depan Gedung KPK juga terjadi protes keras dari puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026) sore saat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa datang menggunakan tujuh unit bus, sepeda motor, hingga mobil komando. Mayoritas anggota mengenakan seragam loreng khas dan berteriak di depan gedung untuk memprotes pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Ketegangan memuncak saat anggota Banser mulai merangsek dan berusaha menyingkirkan kawat berduri yang dipasang petugas di depan Gedung Merah Putih KPK dengan cara menariknya secara paksa. Aksi fisik ini disertai dengan orasi bernada tinggi dari atas mobil komando yang menegaskan solidaritas mereka.
“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriak salah satu anggota Banser dari atas mobil komando. Mereka menegaskan hadir untuk mengawal penasihat mereka dan memberikan peringatan keras kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kita mengawal saudara kita, penasehat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Hubungan Emosional dan Organisasi Banser dengan Yaqut
Barisan Ansor Serbaguna atau Banser merupakan organisasi paramiliter di bawah naungan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU). Hubungan emosional dan organisasional yang kuat dalam aksi ini berakar dari posisi strategis Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor selama dua periode sejak 2015 hingga 2024.
Bagi anggota Banser, Yaqut bukan sekadar mantan pejabat negara, melainkan sosok penasihat dan pimpinan yang telah menakhodai organisasi mereka selama hampir satu dekade. Kedekatan ideologis dan struktural yang sangat dalam inilah yang memicu gelombang solidaritas di depan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Sikap Irit Bicara Yaqut
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Mengenakan baju koko putih yang dibalut jaket krem, Yaqut berjalan masuk ke area lobi tanpa memberikan banyak komentar mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah,” ujar Yaqut. Namun, saat ditanya mengenai kesiapannya jika penyidik langsung melakukan penahanan, ia merespons dengan singkat.
“(Siap ditahan?) Tanya diri Anda sendiri,” ketusnya sebelum mengisi daftar tamu dan menunggu panggilan penyidik.
Kalah Praperadilan dan Kerugian Negara
Pemeriksaan kali ini menjadi sangat krusial karena dilakukan sehari setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah dan memenuhi minimal dua alat bukti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Hingga berita ini diturunkan, massa Banser dilaporkan masih terus berdatangan ke area Gedung Merah Putih KPK dengan tambahan sejumlah bus dan mobil pribadi, menciptakan situasi yang tetap dalam pengawasan ketat pihak keamanan. Kini, di balik barikade kawat berduri yang mulai merenggang, nasib Gus Yaqut berada di ujung pemeriksaan yang tak hanya dinanti oleh penyidik, tetapi juga oleh ribuan pasang mata berseragam loreng yang siap menagih sebuah keadilan.











