"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Unduh PP 9/2026, Juknis THR 2026, Potongan Pajak & Cara Hitung THR

Peraturan Pemer政府 Nomor 9 Tahun 2026: Aturan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pembayaran, komponen perhitungan, serta ketentuan pajak yang berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap instansi memiliki waktu yang cukup untuk memproses administrasi pencairan tunjangan tersebut.

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa besaran THR mencakup beberapa komponen penghasilan, seperti:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Komponen-komponen tersebut mengikuti ketentuan dalam regulasi pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja selama setahun.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • THR biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri
  • Gaji ke-13 cenderung cair sekitar pertengahan tahun, yaitu pada bulan Juni atau Juli

Aturan ini sudah lama dinantikan oleh para aparatur negara karena menjadi penentu kapan THR 2026 akan turun bagi pegawai negeri, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.

Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026

Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

Dasar hukum tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pembayaran tunjangan bagi aparatur negara.

Penerima THR dan Gaji ke-13 ASN

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa beberapa pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan aparatur negara
  • Penerima pensiun (ahli waris)
  • Penerima tunjangan sesuai ketentuan

Selain itu, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa hari raya yang dimaksud dalam pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri.

Apakah THR Dipotong Pajak?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah THR dipotong pajak. Secara umum, THR ASN tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan. Namun, mekanisme pembayarannya bisa ditanggung pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran tertentu.

Alasan Pemerintah Menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Pengesahan aturan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:

  1. Menyesuaikan Kondisi Inflasi

    Kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahun membuat pemerintah perlu menjaga daya beli aparatur negara melalui kebijakan tunjangan.

  2. Perubahan Sistem Kerja

    Transformasi sistem kerja seperti fleksibilitas kerja dan work from anywhere (WFA) juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi terbaru.

  3. Menjawab Aspirasi Aparatur Negara

    Pemerintah turut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait kesejahteraan pegawai.

  4. Menjaga Stabilitas Ekonomi

    Dengan adanya kepastian terkait THR 2026 dan gaji ke-13, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026 menjadi dasar penting dalam pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN bagi pegawai negeri, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *