"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Ketua Cyber Army Bebas dari Tuduhan

Putusan Bebas Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  • Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar;
  • Advokat, Junaidi Saibih; dan
  • Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.

Putusan bebas ini diumumkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, dalam keterangannya pada Rabu (4/3).



Hakim juga membebaskan Junaidi dari dakwaan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi crude palm oil (CPO). Putusan ini dibacakan selama sidang yang berlangsung pada Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) dini hari. Majelis hakim dipimpin oleh Efendi dengan didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.



Dalam pertimbangan untuk terdakwa Junaidi Saibih, hakim menyatakan bahwa tidak ada perkara yang telah terintangi. Sebab, seluruh perkara yang disebut dirintangi tetap bisa bergulir proses hukumnya. Sementara dalam perkara suapnya, Junaidi dinilai tidak mengetahui apalagi terlibat langsung.

Untuk Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif yang diterbitkan terkait penanganan perkara di Kejagung hanya muncul karena perbedaan persepsi. Apa yang diberitakan tersebut juga bukanlah berita bohong (hoaks).



Pertimbangan dijatuhkannya vonis bebas terhadap Adhiya karena hakim menilai perbuatannya tidak masuk dalam perkara korupsi. Jika perbuatan Adhiya yang mengerahkan buzzer ingin dipersoalkan, maka lebih tepat melalui pidana umum.

Kasus Suap Hakim



Dalam kasusnya, jaksa mendakwa Junaidi melakukan suap terhadap hakim bersama-sama pejabat Wilmar Group, M Syafei, dan advokat Ariyanto Bakri serta Marcella Santoso. Suap tersebut diberikan agar terdakwa korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Total uang suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Menurut jaksa, pemberian suap tersebut dilakukan oleh Junaidi dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu antara lain Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan, Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO. Syafei mendapat bagian sebesar Rp 9,3 miliar.

Para hakim yang menjadi terdakwa penerima suap sudah dinyatakan bersalah dan dihukum. Saat ini, upaya hukum masih diajukan oleh mereka. Sementara untuk klaster pemberi suap, hakim menyatakan Syafei, Marcella, dan Ariyanto bersalah. Khusus untuk Marcella dan Ariyanto, keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.

Berikut daftar vonisnya:

  • Marcella Santoso: 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.
  • Ariyanto Bakri: 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.
  • Syafei: 6 tahun penjara, denda Rp 600 juta.

Kasus Perintangan Penyidikan

Jaksa menyebut bahwa Junaidi juga melakukan perintangan bersama Tian Bahtiar dan Adhiya. Perkara bermula ketika Marcella dan Junaidi saat itu menjadi penasihat hukum tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Marcella dan Junaidi membuat program di JakTV yang menurut jaksa ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka juga membuat narasi-narasi negatif melibatkan buzzer, akademisi, hingga LSM, terkait penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp hingga membuang handphone yang isinya terdapat percakapan terkait perkara. Namun, hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *